Hukrim

Breaking News: Bupati Rokan Hilir Terlapor Di Polda Riau

(Istimewa, foto.net)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Viral beredar pemberitaan diruang publik terkait kasus dugaan menggunakan ijazah palsu an. Afrizal Sintong (Bupati Rokan Hilir, red) yang telah dilaporkan ke Polda Riau oleh Kordum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali. Belum usai dengan dugaan kasus lainnya Bupati Rohil ini pun lagi dilaporkan, sebagaimana dilansir dari grow media Indonesia bahwa, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke SPKT Polda Riau dengan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Terkait adanya laporan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (4/3/2022) ketika dikonfirmasi GARDAPOS.

"IYa ada, kemaren saya tanyakan ke Ka.SPKT." tukas Kabid Humas Polda Riau singkat.

Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong diketahui telah dilaporkan pada Rabu 2 Maret 2022 kemarin ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, diduga terkait menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH dilansir dari grow media Indonesia (2/3) menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, kata dia, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri.

Kemudian dari bukti itu, lanjut dijelaskan Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September. “Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014,” beber Idil didampingi Muhajirin SH, M Hasnul Adrian, SH, M Syahri Ramadhan SH.

Jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, Idil menegaskan, tidaklah mungkin. Karena sebut Idil, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan/ atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.

“Kalau menggunakan surat keterangan lulus tidak mungkin. Karena yang bersangkutan baru ujian paket C di tahun 2014. Sedangkan, untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013. Syaratnya pendidikan minimal SMA/sederajat. Jadi, ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar,” sebut Idil mempertanyakan.

Atas dasar tersebut, Idil menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan Bupati Rohil ini ke Polda Riau.

“Kami sudah laporkan Afrizal Sintong, dan laporan kami diterima dengan nomor STPL/B/115/III/2020/SPKT/Polda Riau,” tukas Idil.**[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar