Korupsi

Kejati Sumbar Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru

(Ist)

GARDAPOS.COM, SUMBAR (PADANG) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Asnawi, SH, MH melalui Aspidsus, Hadiman SH, MH, Rabu (2/8/2023) kepada gardapos menyebutkan, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ricki Novaldi, S.ST, MH (Ketua Satgas B) pada hari Senin 31 Juli 2023 dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan Tol ruas Padang - Pekanbaru.

Keterangan Hadiman, dari 13 orang sudah turun kasasi sebanyak 11 orang, sementara 2 orang lagi belum turun Kasasi, dan kami melakukan eksekusi sebanyak 3 orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan sebanyak 8
orang lagi yang putusan kasasi sudah turun (Inkracht) dan sudah dipanggil, namun tidak hadir, pungkas Hadiman (2/8).

"Kami berharap mereka agar menyerahkan diri, karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang/hadir dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8 orang terpidana. Jika tidak datang kami akan melakukan penangkapan dan kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." tegas Hadiman.

Kemudian jelasnya, sebanyak 13 orang tersebut terlibat dalam perkara Tipikor, dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan Tol ruas Padang - Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang pada intinya menerima kasasi tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg tanggal 24 Agustus 2022 yang menyatakan Bebas; dan dalam putusan Kasasi dinyatakan terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan kemudian dalam amar putusan-nya, dinyatakan: Pertama, menyatakan Terdakwa I, Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II, Ricki Novaldi, S.ST, MH dan Terdakwa III, Upik Suryati, S.Sos, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-Sama;

Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masing
Selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda masing-masing Rp 200.000.000,- Subsidiair 6 bulan; yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Rp 27.460.213.941, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr-306/Pw03/5/2022 Tanggal 18 Februari 2022.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar