Korupsi

Nama TS Disebut ! Kasus Syahrir, KUSKEOLOGI Minta Kejati Riau Optimalkan Momentum Bersih-bersih "Aroma Busuk" di BPN Riau

(Ist).

GARDAPOS COM, RIAU - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, didakwa menerima hadiah atau janji, gratifikasi dan pencucian uang. Selain terima dari Sudarso, selama menjabat Kakanwil BPN Riau 2019-2021, Syahrir juga terima gratifikasi dari anak buahnya maupun beberapa perusahaan yang mengurus hak atas tanah. Nilainya mencapai Rp. 15.188.745.000.

Perusahaan tersebut di antaranya, Eka Dura Indonesia, Riau Agung Karya Abadi, Peputra Supra Jaya, Sekarbumi Alam Lestari, Safari Riau/Adei Plantation, Perdana Inti Sawit Perkasa, Surya Intisari Raya dan Meridan Sejati Surya Plantation.

Tidak hanya itu, Syahrir ternyata juga menerima gratifikasi ketika menjabat Kakanwil BPN Maluku Utara 2017-2019. Juga melalui anak buahnya maupun langsung dari perusahaan yang mengurus hak atas tanah. KPK menghitung jumlahnya sebesar Rp 5.785.680.400. Total keseluruhan gratifikasi berupa uang Rp 20.974.425.400.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syahrir enggan menyampaikan Alias menyembunyikan uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Modusnya, menukarkan mata uang asing ke rupiah; menitipkan uang ke bank atasnama orang lain maupun membeli sejumlah tanah dan bangunan.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Selasa (23/5/2023) yang lalu.

Hari itu, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Frandy dan rekannya, menghadirkan enam saksi. Semuanya anak buah Syahrir di lingkungan BPN Riau ketika masih menjabat.

Kasus ini terkait dengan urusan perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari. Syahrir meminta uang Rp 3,5 miliar pada Sudarso. Tapi baru SGD 112.000 yang diserahkan pada 2 September 2021. Sisanya setelah permohonan disetujui.

Keterangan saksi dalam persidangan menuai respon dari Kaukus Keadilan Ekologi Indonesia (KUSKEOLOGI), yang sebelumnya juga sempat mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan BPN Riau ke Kejagung RI, April lalu. Yakni, TS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Siak.

Rifki Fernanda Sikumbang, Koordinator Kuskeologi menyampaikan pola praktik Gratifikasi yang menjerat syahrir tidak ekslusif dan melibatkan kewenangan lintas sektor di internal BPN Riau.

"ini kan kerja sama lintas sektor di internal, kewenangan antar perangkat untuk memuluskan proses administrasi pertanahan seperti itu sangat vital, sehingga patut di duga ada dan masih serupa polanya untuk kasus yang sama atau urusan yang berbeda" Pungkasnya.

Rifki juga menyebutkan proses urusan administrasi pertanahan di lingkungan BPN Riau dengan isyarat "Aroma Busuk". Ia juga menilai kasus Syahrir sebagai momentum Kejati Riau untuk melakukan bersih-bersih, terutama atas laporan yang pernah pihaknya sampaikan ke Kejagung RI.

"Kita pernah publis agar KPK kembangkan dan mengusut tuntas kasus Syahrir. Serupa tapi tak sama, kita juga mengharapkan agar Kejati Riau gunakan momen ini untuk bersih-bersih aroma busuk tersebut. Laporan pengaduan kita ke Kejagung sejak april lalu adalah sinyal untuk Kejati Riau bertindak aktif" Tutupnya. **(rls)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar