Hukrim

Heboh, Dilaporkan ARIMBI dan LIPPSI, Bupati Zukri: Kami Akan Hadapi!

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Semaraknya pemberitaan diruang publik Bupati Pelalawan H. Zukri Misran akhir akhir ini diberbagai media, dituduh dan telah dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau dalam kasus dugaan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan ini, dari penelusuran gardapos (2/8) diketahui terkait dana CSR pembersihan rumput di permukaan sungai yang dianggap masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Pelaporan tersebut diketahui, dilansir dari okeline (11/1/2023) terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR yang katanya sudah dilaporkan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) bersama Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) ke Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu 11 Januari 2023 lalu.

Disitu, "ARIMBI dan LIPPSI melaporkan Bupati Pelalawan atas dua kasus berbeda, yakni laporan Arimbi ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait kejahatan lingkungan serta laporan LIPPSI ke Kejati Riau terkait korupsi CSR dan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, kawasan hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang dilakukan Pemkab Pelalawan bersama konsorsium yang ditunjuk."

Kemudian dilansir dari pelitariau (1/8/2023) menyebutkan, bahwa laporan ke Kejati Riau atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam pemungutan dana CSR dari tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, dengan nilai mencapai Rp 1.195.260.000.

Ketua Arimbi, Matheus Simamora, menyebutkan, memang "laporan kami telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau dengan nomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dan Laporan LIPPSI Nomor 06/LP-LIPPSI/I/2023 ke Kejati Riau tanggal 10 Januari 2023". katanya.

Menurut Matheus Simamora, normalisasi sungai Kerumutan sepanjang 11,761 KM yang dilakukan ternyata tanpa izin lingkungan. Sementara pembentukan konsorsium tujuh perusahaan, dan penunjukan pelaksana pekerjaan PT. Sungai Nago Melingko meminta dana dan mengumpulkan dana dari perusahaan menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan dan dinilai penyalahgunaan wewenang.

"CSR perusahaan dalam bentuk uang yang diberikan ke Pemda seharusnya masuk ke rekening Kas Daerah. Jika berbentuk fisik barang, penyerahannya dalam bentuk hibah ke Pemda. Ternyata dana tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah, maka diduga Bupati Pelalawan melakukan manipulasi dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Matheus Simamora.

Lanjut tambahnya berdasarkan Surat Bupati Pelalawan Nomor : 660/DLH-TLPKL/2021/943 tanggal 28 September 2021 perihal permintaan bantuan dana pekerjaan pencucian sungai Kerumutan, bantuan diminta dalam bentuk tunai dan ditujukan kepada  PT. Pertamina Hulu Energi  (PT. PHE) Kampar dan 7 perusahaan lainnnya yang beroperasi di Kab Pelalawan, dengan jumlah total Rp 1.195.260.000.

Dengan rinciannya, dari PT. Sari Lembah Subur 13% Rp155.383.809, PT. Gandaerah Hendana 13% Rp155.383.800, PT. Arara Abadi 13% Rp155.383.800, PT. PHE Kampar 13% Rp155.383.800, PT. Mekarsari Alam Lestari 20% Rp293.052.00, PT. Mitra Tani Nusa Sejati 20% Rp293.052.000 dan PT. Karya Panen Terus 8% Rp95.620.800.

Dana CSR yang diterima kata Matheus, tidak melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah serta PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Seharusnya dana CSR masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah supaya penggunaan-nya menjadi objek audit BPK. Jika mengacu pada Pasal 7 ayat 2 huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang mengandung tiga unsur yang termasuk dalam ranah pidana." katanya.

Kemudian atas tuduhan tersebut, konfirmasi gardapos (2/8) kepada Bupati Pelalawan melalui plt. Kadis Kominfo, Rinto belum mendapat jawaban siang tadi. Namun, diketahui dilansir dari bertuahpos (1/8) Bupati Pelalawan Zukri telah merespon soal tuduhan yang ditujukan kepadanya, terkait dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan, "laporan, sejatinya melihat persoalan di lapangan secara jernih dan objektif. Justru, yang terjadi saat ini sangat membantu nelayan untuk melakukan pekerjaannya." katanya.

Sementara terkait area sungai yang dianggap masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, dia menegaskan, sebelum kegiatan pembersihan rumput di permukaan sungai, juga sudah ada pengecekan oleh lembaga lingkungan hidup. “Kalaupun masuk, yang dikerjakan cuma rumput, kok,” ungkapnya.

“Saya klarifikasi, bahwa kegiatan itu bukan normalisasi seperti pelebaran dan pendalaman sungai, murni cuma sampah rumput itu saja yang diangkat karena sudah menutupi seluruh permukaan sungai, dan kami minta perusahan yang membantu mengerjakan itu. Mereka yang mengelola, mereka yang melelang, mereka yang membayar. Tak ada urusannya dengan pemerintah,” tegasnya.

“Terus korupsinya di mana?, kejahatan lingkungannya di mana? kita (Pemda) nggak ada ngapa-ngapain kok, cuma minta tolong. Kalau tak boleh juga bupati minta tolong, kacau itu,” ujar Zukri.

Lanjut Zukri menegaskan terkait konsekuensi hukum, bahwa dirinya siap menghadapi. “Ya, kami akan hadapi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya juga punya hak untuk melakukan pembelaan diri atas apa yang sudah dituduhkan. “Saya harap, teman-teman LSM jernih saja dalam melihat sesuatu. Itu saja,” tutupnya.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar