Hukrim

Terkait Pengaduan Tentang Fitnah Melalui Media Elekronik, Sunardi: Saya Sudah Lapor Ke Polda Riau

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Laporan pengaduan terkait fitnah melalui media elektronik yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online (19/2) yang diduga memberitakan terhadap diri Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dengan judul link berita "Oknum Wakil Rakyat Pelalawan Ini Dipolisikan Usai Diduga Hina Suku Melayu", saat ini sudah dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau, Selasa siang (23/2/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum pelapor (Sunardi,red), Tatang Suprayoga.,SH.,MH & Robi Mardiko.,SH kepada wartawan bahwa, "Ya, benar pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 telah datang bapak Sunardi didampingi oleh saksi 'suril dan mustar' untuk mengadukan ke Polda Riau bagian krimsus atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kan oleh inisial LT salah satu media online yang diduga memberitakan hal tersebut," ungkapnya.

Kemudian jelas Tatang, hal ini dilakukan guna menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online tersebut adalah fitnah yang sangat keji terhadap diri Sunardi mengingat bahwa Pak Sunardi adalah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang mana merupakan perwakilan rakyat yang ada di daerahnya, pungkas Tatang saat mendampingi klien nya melapor di Polda Riau.

"Penjelasan kasus ini sudah kami terangkan di hadapan penyidik Polda Riau saat saya mendampingi pak Sunardi  selaku penasehat hukum beliau," ungkap Tatang Suprayoga.,SH.,MH & Robi Mardiko,SH.

Kemudian pinta Tatang Supra Yoga bahwa sebagai kuasa hukum, kami meminta agar pihak Polda Riau menindaklanjuti aduan dari Pak Sunardi  itu guna untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak asasi dari Pak Sunardi dan kita berharap bahwa orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik tersebut atau media online dapat ditindak secara hukum yang berlaku mengingat bahwa perbuatan tersebut sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, terangnya.

Kemudian lanjut Tatang bahwa apa yang dilaporkan terkait hal: Pengaduan tentang Fitnah Melalui Media Elekronik ini terlihat jelas dalam surat kami, berikut pointers nya:
Nama Lengkap: SUNARDI dst,
1. Bahwa dengan ini Saya melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah melalui Media Elektronik/Media online yang diduga dilakukan oleh Seorang Laki-laki yang
bernama Lantan, Berusia (64 Tahun) Warga Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kab. Pelalawan yang memberikan Kuasa
Kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Wilayah Hukum Riau yang diwakili oleh Sdr. Julianto (Laskar Merah Putih Kab.Pelalawan) dan Staf LBH LMP. D.Susilo, berdasarkan Pemberitaan Media Online PenyalaiNews tanggal 19 Februari 2021.

2. Bahwa apa yang diberitakan oleh Media Online tersebut diatas merupakan Pencemaran nama baik dan Fitnah terhadap Saya Selaku Pejabat Negara / Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

3. Bahwa akibat pemberitaan tersebut, Saya beserta Keluarga besar Saya, Sangat dirugikan baik Secara Materil maupun Moril.

4. Bahwa apa yang dilakukan oleh Saudara Lantan merupakan bagian Pengalihan dikarenakan yang bersangkutan (Sdr Lantan) ikut terlibat dalam dugaan tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit milik Suwito Atmadi dan Budiyanta yang terletak di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Pada tanggal 10 Mei 2020, Pukul 07.00 WIB (dan Perkara tersebut sedang di Proses di POLRES Pelalawan sesuai Laporan Polisi
Nomor: LP/67//2020/RIAU/RES PLLWN tanggal 10 Mei 2020.

5. Bahwa Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan Daerah Pemilihan diri saya ketika
Mencalonkan menjadi Anggota DPRD Kab.Pelalawan dan otomatis Wilayah tersebut merupakan Wilayah Kerja Saya.

6. Bahwa sehubungan hal tersebut diatas Saya memohon kepada Bapak DIRRESKRIMSUS POLDA Riau untuk memproses orang yang memfitnah dan mencemarkan Nama baik Saya.

Demikian Pengaduan ini Saya buat, besar harapan Saya meminta Perlindungan kepada Pihak Kepolisian agar Pihak Teradu / Terlapor tidak mengulangi Perbuatan nya lagi dan di
beri sanksi sebagaimana mestinya.
Hormat Saya
Pengadu/Pelapor
SUNARDI

(Sumber: Penasehat Hukum Sunardi, Tatang Suprayoga.,SH.,MH & Robi Mardiko,SH.)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar