Hukrim

Dilaporkan PT NWR, Dirkrimum Polda Riau Intensif Periksa 2 Pengurus Koperasi dan PT PSJ Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Hak Atas Tanah dan TPPU

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH. (Sumber Foto: Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau. Demikian informasi penegasan disampaikan kepada gardapos.com, Jumat (26/3/2021) oleh Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam permasalahan yang menjerat kedua pengurus koperasi tersebut, kata Teddy.

" Ya Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan," ungkap Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (25/3/2021) sore kemarin.

Berawal dari saat diamankan sebuah truk No Pol BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 kg sawit milik kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma koperasi Sri Gumala Sakti dilokasi PKS PT PSJ.

" Setelah mengamankan truk, kita melakukan penggeledahan dikantor PKS PT PSJ, dan mendapati dokumen dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS), bukti bukti timbangan dari kelompok Tani Maju. Begitu juga dengan dokumen yang kita dapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru, kita juga temukan dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Sudah kami sita. Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini," kata Teddy.

Atas temuan tersebut, Teddy menyebutkan pihaknya akan mendalaminya dan akan mengejar aliran dananya ke pihak mana saja. 

“ Iya, kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya," tegasnya.

Teddy mengakui pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung atas dugaan adanya keterlibatan 'PT PSJ' dalam kasus yang lagi ditangani tersebut.

Sebelumnya, pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti telah dilaporkan oleh pihak PT NWR atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan Mahkamah Agung.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar