Hukrim

Lurah Kerinci Timur Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Edi Arifin, S.Sos (48) tahun, diduga jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Klau tak bersih jgn lah cubo2 keras ttg kampanye anti korupsi", ujar Netizen di Medsos, Senin (18/11).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan tanggal 10 September 2019 dalam perkara gratifikasi dan pemerasan, dalam hal penerbitan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) di Desa Sering Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sering.

Dalam rilis resmi Paur Humas Res Pelalawan dari (Unit Idik III / Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan), Selasa (8/10/2019) lalu menyebutkan bahwa telah dilakukan serah terima tersangka M.YK (64) tahun beserta BB ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Diketahui dari informasi masyarakat, bahwa tersandungnya Pejabat Lurah Kerinci Timur, EA, dalam dugaan kasus korupsi ini dengan cara membantu Kepala Desa Sering M.YK meminta biaya administrasi penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas tanah/lahan milik Kelompok Tani Parit Guntung sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) per persil SKGR.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap EA ini akan dilakukan pemanggilan oleh pihak Penyidik Tindak Pidana, untuk didengarkan keterangannya.(*/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar