Lingkungan

Kasus Alih Fungsi Sungai di Ds.Sungai Ara Tidak Tertangani "Pemda dan DPRD" Pelalawan Secara Terbuka!

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus alih fungsih sungai akibat pembuatan tanggul yang tidak di lengkapi dokumen lingkungan (Amdal/UPL-UKL/SPPL) tepatnya di Desa Sei Ara Kecamatan Pelalawan, dan sudah dilakukan investigasi dan tinjauan dilapangan oleh berbagai pihak (DLH Pelalawan dan tim Aktivis Lingkungan Dr Elvriadi, sejak 13 Juni 2023, red) hingga setakat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

Penelusuran gardapos terhadap pihak Koordinator Lapangan Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) Pelalawan, dikenal dengan Joekampe (24/6) diketahui menjelaskan dirinya telah mempertanyakan kepada DLH Pelalawan terkait kasus alih fungsi sungai serta perkembangan hasil investigasi lapangan yang telah dituangkan dalam bentuk "Berita acara verifikasi lapangan pembuatan tanggul persawahan tanjung kepayang di desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan pada tanggal 13 Juni 2023 belum tertangani Pemda dan DPRD Pelalawan" setakat ini, ungkapnya.

Secara lugas dijelaskan Joe, "saya melalui pesan aplikasi WA (23/6) sudah menanyakan hal itu kepada Pemda Pelalawan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eko Novitra sehubungan hasil investigasi lapangan tim DLH Pelalawan, sudah sejauhmana tindak lanjutnya! demikian pertanyaan saya dan silahkan dikonfirmasi ulang rekan media kepada pak Kadis? Ungkapnya kepada gardapos.

Sebelum saya sampaikan isi jawaban Kadis LH Pelalawan lewat WA tersebut kata Joekampe (24/6) dalam dialeg setempat mengatakan bahwa pembuatan tanggul iko tidak di lengkapi dokumen lingkungan (Amdal/UPL-UKL/SPPL) Apo ini termasuk melawan hukum? PP. Nomor 38 Tahun 2011. Apo sikap Gakkum KLHK terkait persoalan iko? Apo tindakan DLH terkait persoalan ini? Katanya.

"Sudah hampir 2 minggu lebih saya menunggu progres lanjutan dari hasil investigasi lapangan yang di lakukan DLH Pelalawan yang dipimpin oleh bang heri terkait pembuatan tanggul oleh perusahaan (April Group, red) yang tidak mengantongi dokumen lingkungan. Apa tindakan Gakkum???" Pungkas Joekampe.

Ini saya beberkan jawaban (Eko Novitra, red) Kadis LH Pelalawan atas pertanyaan saya kemaren (23/6) terbuka ungkap Joekampe, dikutip dari laman pesan singkatnya:

Eko Novitra menyebutkan, Laporan dari Tim Pengawas Lapangan sudah kami dapat kan, sejauh ini kami masih mengkaji terkait dengan 2 hal :

1. Terkait kewenangan pengampu kebijakan antara (KLHK/Provinsi/Kabupaten).
2. Terkait langkah lanjutan dokumen apa yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan bagaimana teknis penyusunan-nya.

Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku membuka ruang untuk kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan bisa dilakukan kajian lingkungan kembali untuk selanjutnya apabila dinyatakan layak maka akan diberikan persetujuan lingkungan.

Ada hal yang perlu di ingat juga bahwa PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai itu juga membuka ruang pemanfaatan kawasan sempadan sungai itu dimungkinkan dilakukan sepanjang memiliki kebermanfaatan untuk masyarakat banyak, apa lagi kalau kita lihat kaitan-nya dengan kasus ini pemrakarsa-nya adalah kelompok tani dan memang diperlukan serta bermanfaat bagi kelompok tani tersebut.

"Satu hal lg yg ingin kami sampaikan hasil verifikasi lapangan jelas bahwa pemrakarsa kegiatan ini bukan perusahaan dan bukan juga kepala desa, tetapi masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani". beber Eko Novitra sebagaimana dikutip dari laman WA Joekampe.

Kemudian mendapati jawaban Eko Novitra demikian, pihak GP3 Joekampe menanggapi, "Saya minta ada tindakan Gakkum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehubungan dengan pekerjaan tersebut yang tidak mengantongi (Amdal/upl-ukl/sppl) kontraktor PT. Berlian Biru Bersaudara," tegasnya.

Artinya pihak DLH belum dapat memutuskan karena masih mengkaji terkait dengan 2 hal :
1. Kewenangan pengampu kebijakan antara (KLHK/Provinsi/Kabupaten) sehubungan dengan DAS sungai kampar
2. Lanjutan dokumen apa yang di butuhkan sesuai dengan kegiatan dan teknisnya.

Menurut saya (Joe, red), dari jawaban DLH dapat saya simpulkan bahwa DLH tidak ada kewenangan khusus terkait DAS sungai kampar.

"Apakah pekerjaan itu bisa dibenarkan tanpa ada dokumen lingkungan?" Katanya.

Lanjutnya, pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku membuka ruang untuk kegiatan yang telah berjalan walaupun tidak mengantongi izin lingkungan? Apakah ini di benarkan?

"Mohon untuk DLH Pelalawan tidak rancuh dalam memaparkan jawaban terkait persoalan DAS Kampar Ds. Sungai ara." ujar Joekampe.

Kalau begitu sah sah saja dan siapa saja yang merombak tebing sungai tanpa dilengkapi dokumen Lingkungan.
Negara ini ada aturan dan ketentuan bukan kemauan dan kehendak seorang.

Niatnya gak salah, tujuannya mungkin baik, tapi perlu di garis bawahi bahwa negara ini ada aturan dan perundang undangan yang harus di taati, tutupnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar