Nasional

Penantian Panjang 35 Tahun, KLHK Akhirnya Keluarkan SK Atas Lahan Hutan Sosial Bagi Masyarakat Pulau Muda di Pelalawan

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Penantian panjang masyarakat Pulau Muda di Kabupaten Pelalawan, Riau untuk mendapatkan legalitas atas lahan selama 35 tahun akhirnya terjawab. Kritik terhadap Kemen LHK yang dipimpin Siti Nurbaya diruang publik Provinsi Riau terkait kehutanan khususnya di Kabupaten Pelalawan masih dianggap tidak baik-baik saja oleh sebagian kalangan.

Salah satu penantian panjang masyarakat Pulau Muda di Pelalawan yang akhirnya mendapatkan legalitas dari SK yang dikeluarkan KLHK yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Pulau Muda Sejahtera (PMS) seluas 645 Ha akhirnya terjawab sudah.

" Dengan SK ini kami jadi berdaulat atas lahan selama 35 tahun," kata Ketua KTH PMS, Azman pada media, Kamis (22/12/2022).

Terimakasih, atas dukungan semua pihak yang membantu hingga akhirnya penantian panjang masyarakat Pulau Muda untuk mendapatkan legalitas lahan akhirnya terjawab." pungkas Azman.

Azman pun memberikan apresiasi atas reaksi cepat dengan turunnya Tenaga Ahli (TA) Menteri LHK, Dr. Afni ke lokasi hutsos untuk melihat langsung persoalan mereka pasca mendapatkan ijin tersebut.

"Alhamdulillah Bu Afni berkenan untuk turun langsung melihat lahan hutsos kami yang sampai hari ini tutupannya masih 100% adalah akasia. Kami ingin mengganti tanaman akasia ini dengan komoditi seperti nenas, cabe, ubi, serta tanaman kehutanan lainnya, dan itu membutuhkan ijin dari KLHK," kata Azman.

Dikatakan Azman, selain meninjau langsung lokasi hutsos Pulau Muda, TA Menteri LHK juga melihat kondisi ketimpangan sosial ekonomi masyarakat Pulau Muda yang dikelilingi oleh konsesi bisnis HTI. Sumber pendorong kesejahteraan 1.800 KK masyarakat Desa Pulau Muda, salah satunya diharapkan dapat bersumber dari pemanfaatan lahan hutan sosial yang mereka dapatkan dari KLHK.

Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni mengatakan telah mengumpulkan berbagai data lapangan terkait hutan sosial di Pulau Muda Pelalawan. Satu hal yang disyukuri adalah bahwa ijin tersebut saat ini telah jelas dan tegas dipegang oleh masyarakat melalui kelompok tani.

" Ini merupakan komitmen pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Hanya saja ada persoalan pasca ijin, tentu ini akan menjadi bahan nantinya untuk dicarikan solusi bersama. Yang jelas kepada masyarakat Pulau Muda, Alhamdulillah sekarang sudah punya legalitas hutan sosial skema HKm," kata Afni.

Sebelumnya usulan ijin hutsos dari Kabupaten Meranti dan Rokan Hulu juga telah mendapat persetujuan dari KLHK. Hutsos menjadi salah satu program andalan mengatasi kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan seperti dalam hal akses kelola lahan. Tidak untuk konsesi, ijin hutsos justru diberikan kepada kelompok petani.

'' Kami terus mengingatkan ke masyarakat, bahwa dalam proses pengurusan Hutsos gratis dan akan lancar bilamana semua syarat lengkap. Ini merupakan bukti keseriusan Ibu Menteri Siti Nurbaya untuk menggesa percepatan hutsos di Riau," kata Afni.

Alokasi hutsos Riau termasuk yang terbesar di Indonesia, mencapai 1,2 juta ha. Hutan Sosial dan TORA secara Nasional mencapai 12,7 juta ha, katanya.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar