Hukrim

Polsek Langgam Tangkap Dua Pelaku Pembobol Warung, Barang Eletronik Habis Dikuras

(Sumber foto: Polsek Langgam).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN -- Personil Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus pembobolan warung di Jalan Koridor RAPP, KM 53, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dua pelaku inisial SG (35) warga Desa Segati dan AJ (34) warga Segati yang berhasil menguras barang-barang eletronik di warung milik korban, berhasil ditangkap dilokasi berbeda, Ahad (4/9/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dengan menyita barang bukti hasil curian berupa mesin air jenis jet Pam, tivi, kipas angin, magic com, kulkas, kompor gas, lampu sorot, timbangan besi, dan laptop merek Asus.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, setelah korban, Marianto alias Pak Kumis melapor ke Polsek Langgam, kalau warung sekaligus jadi tempat tinggalnya di bobol maling.

Warung semi permanen yang ditinggal kosong ke Pekanbaru, dengan leluasa pelaku masuk dan menguras barang-barang yang ada. Tanpa ada tetangga dan warga mengetahui aksi pembobolan tersebut.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Langgam, IPDA Bambang Hermanto, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ari Sumirat bersama timnya untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Berkat hasil kerja keras tim dari Unit Reskrim Polsek Langgam, dan observasi di lapangan, berhasil menangkap salah satu pelaku  di KM 53, Desa Segati. Ketika diamankan dan di interogasi pria inisial SG itu mengaku telah melakukan aksi pencurian di warung pak Kumis.

Namun dalam melakukan aksinya tidak sendiri, tapi bersama dengan dua rekannya. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Langgam langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AJ di Km 2, desa Segati,.sedangkan rekannya Bg telah kabur.

Setelah dua pelaku berhasil diringkus, polisi berhasil menyita barang bukti hasil, berupa mesin air tivi, kipas angin, magic com, kulkas, kompor gas, lampu sorot, timbangan besi, dan laptop merek Asus, dengan kerugian materi dialami korban sebesar Rp 30 juta.

Selanjutnya dua pelaku pembobol warung digiring ke Polsek Langgam, beserta barang bukti barang Eletronik hasil curiannya dibawa Ke Polsek Langgam guna.menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kapolsek Langgam, membenarkan adanya pengungkapan kasus Curat tersebut.

"Kini dua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap satu pelaku yang telah diketahui identitasnya," ujar Kapolsek Langgam. (gp7)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar