Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, dua ahli yang dihadirkan memiliki keterangan yang hampir sama yaitu perbuatan yang dilakukan Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro memenuhi unsur formil dan materiil.
Selanjutnya begitu juga keterangan dua ahli tersebut terhadap perbuatan 5 orang terdakwa kepala desa (Kades) di Inhu: Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan juga memenuhi unsur formil dan Materiil.
"Pejabat daerah seperti Kadis dan Kades atau pejabat lainya diberikan kewenangan lebih oleh negara, sehingga perbuatan sehari harinya harus terlihat netral dalam pelaksanaan pemilu," kata Dr Erdianto yang hadir secara fisik dalam sidang pidana pemilu itu.
Menurut ahli hukum pidana itu, percakapan atau komentar yang dilakukan para terdakwa dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU bersifat publik bukan grup homogen, sehingga perbedaan pilihan mengakibatkan keberatan atas komentar, stiker jargon tertentu bersifat ajakan yang dilakukan terdakwa.
Kemudian saksi dari Bawaslu Gema Wahyu Adinata SH dalam sidang hadir secara daring menyampaikan terbukti dalam tindakan terdakwa merugikan dan menguntungkan pasangan calon, sebab bukti tidak netral ASN dan Pejabat yang menjadi terdakwa secara jelas terlihat dalam screenshot grup WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.
"Isi dari screenshot WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sudah saya lihat, 1 Kadis dan 5 Kades mengirimkan komentar stiker dukungan Rajut (Jargon,red) Paslon bupati nomor urut 2, dan seperti instruksikan Kadis mainkan, sebarkan dan Rajutkan, takline Paslon Rajut selalu dikirim, itu sudah sebagai tindakan menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon tertentu," kata Gema Wahyu Adinata.
Dalam persidangan itu, ahli Bawaslu juga menyebutkan, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU ada terdapat pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat, Kades serta ada dalam grup itu terdapat satu orang Panwascam.
"Kades dan pejabat ASN adalah subjek yang dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan menguntungkan dan merugikan calon bupati, grup boleh tertutup tapi banyak anggota grup itu tidak sama memilih calon tertentu, pesertanya sabjek subjek yang dilarang undang undang, perbuatan terdakwa jelas merugikan dan menguntungkan calon lain," jelasnya.
Gema juga menegaskan, pada pelaksanaan Rapat kerja nasional (Rakornas) pasal 188 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 harus ada delik formil. "Tindkan terdakwa sudah dilakukan tidak perlu lagi dibuktikan tentang menguntungkan atau merugikan calon," jelasnya.
JPU secara bergantian yang menanyakan saksi ahli diantaranya Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, Andi Sinaga SH, enam terdakwa 1 Kadis dan 5 Kades didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.
Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja dan rekanya serta 6 terdakwa menolak keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan, sebab saat itu ahli tidak membawa bukti surat tugas, namun demikian meski ditolak, satu dari 6 terdakwa sempat menanya ahli hukum pidana atas penetapan pasal dan unsur yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa. (**/tim)
Tulis Komentar