Nasional

Dianggap Lalai, KLHK cq Kadis DLHK Riau Harus Bertanggungjawab atas Kerusakan Hutan di Riau

Habza, Wakil Koordinator Riau Student Movement (RSM). (Foto Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kasus kerusakan hutan di Provinsi Riau tampak semakin masif dan terstruktur hingga menjadi sorotan diruang publik, siapa yang harus bertanggungjawab?

Terendusnya kasus kerusakan hutan ini berdasarkan kajian Bidang Hukum dan Agraria Riau Student Movement (RSM) Umar Cahyo sebagaimana dilansir dari pospublik 29 Oktober 2022 yang menduga Efendi/Asiong/Ahong selaku pemilik Kebun Kelapa Sawit beralamat di Km.74 Sektor Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mempunyai hubungan khusus dengan Kadis DLHK Prov. Riau, Mamun Murod terkait kelancaran usaha dari Efendi/Asiong/Ahong,” kata Habza kepada Redaksi pospublik.com (27/10).

Bahwa dalam tindak tanduknya (Efendi/Asiong/Ahong, red) telah merusak kawasan hutan dengan cara mengolah/mengerjakan, menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) 'TAMAN NASIONAL TESSO NILO' di Kabupaten Pelalawan seluas kurang lebih 600 (enam ratus) Hektar.

Selain itu, juga membangun jalan poros membuat parit pembatas serta jalan blok dan jalan panen kebun, serta membangun mess atau perumahan karyawan di atas Objek Sengketa. Bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan sejak tahun 2005 secara bertahap. Kemudian pihak "KLHK cq DLHK Provinsi Riau telah melakukan pembiaran selama 17 tahun", ungkap Habza Wakil Koordinator Satu Riau Students Movement.

"Dituding sebagai dalang perusak hutan di Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dr. Ir. Maamun Murod, MM, MH tepis isu pemberitaan bahwa dirinya telah menjadi dalang di balik perusakan hutan di Riau dan katanya akan menguji di Pengadilan" mendapat sorotan masyarakat (Gerakan Mahasiswa Riau) Wakil Koordinator Riau Student Movement (RSM), Habza.

Dalam keterangannya kepada gardapos, Minggu malam 30 Oktober 2022 menyebutkan, "Jangan mengeluh lemas, lesu dan loyo ketika tindakan anda hari ini dikritik masyarakat. Kami ini sebenarnya sedang menjalankan tugas dari negara, jadi bukan anda DLHK Provinsi Riau saja yang punya tugas dari negara. Telah tertera di pasal 62 ayat 2 dan 69 ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang  kehutanan yang menjelaskan keterlibatan masyarakat. Khusus pasal 69 ayat 1 'Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga dari kawasan hutan dari gangguan dan kerusakan' sudah jelas sekali ada kalimat gangguan dan kerusakan, tentu tugas kami menyampaikan ke anda Kadis DLHK Provinsi Riau anda harus terima tidak  bisa menolak" Ujar Habza selaku Wakil Koordinator Riau Student Movement (RSM).

Sekarang, saya tanya balik ke Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murod sudahkah anda menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kadis DLHK Provinsi Riau? Saya baca disalah satu putusan pengadilan yang diputuskan oleh 'Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan' ada beberapa gugatan tahun 2022, dalam putusan tersebut menjelas DLHK saja dipanggil oleh pengadilan saja tidak hadir dan diputusan tersebut telah menghukum DLHK dengan delik Kelalaian Serius (Omission Delik). Kalau mau bantah, bantah saja putusan pengadilan tersebut. Terus mau uji kami dipengadilan? Selesaikan dulu tanggungjawab yang ada" pungkas Habza.

Kemudian ditambahkan Umar Cahyo, peran DLHK Provinsi Riau adalah pencegahan terjadinya kebakaran hutan, penanggulangan kebakaran hutan dan pemulihan hutan yang terbakar, serta peran pengawasan secara aktif dan pasif. 

Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.890/V/2020 tentang analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Riau poin 6 dicantumkan "Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberlangsungan seluruh kegiatan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan", ujar Umar selaku Bidang Hukum dan Advokasi Riau Studen Movement.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar