Hadir pada kegiatan itu Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra, bersama narasumber dari praktisi hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH dan Assep Putra Sulaiman penasehat JMSI Pelalawan serta diikuti kepala desa, sekdes hingga aparatur desa.
"Ilmu jurnalistik dan sosialisasi hukum itu mahal, hari ini, narasumber yang berkompeten di bidangnya hadir untuk memberikan pencerahan kepada kita, semoga bermanfaat bagi bapak Lurah dan Kades serta aparatur desa semua," ucap camat akrab disapa pak Joko.
Kemudian sambung Joko, adanya kegiatan positif ini tentu menjadi wawasan baru bagi kades maupun aparatur pemerintahan desa dalam menyikapi perkembangan media digital dan teknologi komunikasi media sosial dewasa ini.
"Kegiatan yang digagas oleh kawan kawan dari JMSI dan pengacara memberikan pencerahan bagi kita aparatur pemerintahan bagaimana cerdas menggunakan teknologi dengan benar. Bagaimana menyaring informasi agar tidak tersangkut dengan undang undang ITE," jelasnya.
Sementara itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra menyebutkan kedatangan JMSI Pelalawan ke Ukui merupakan rangkaian dari program safari jurnalistik JMSI Pelalawan di 11 kecamatan se kabupaten pelalawan tahun 2024.Tujuannya untuk berbagi ilmu dan pengetahuan terkait jurnalistik, undang undang nomor 40 tahun 1999 dan undang undang ITE.
"Safari Jurnalistik JMSI Pelalawan ini bertujuan untuk mengenalkan dasar-dasar kejurnalistikan khususnya tentang KEJ dan Undang-Undang ITE dalam menggunakan media sosial (Medsos) dengan bijak," terang Erik Suhenra.
Erik berharap dengan kegiatan safari jurnalistik ini timbul kesadaran hukum dari peserta khususnya karena dapat memahami dan membedakan antara produk jurnalistik dengan produk dari medsos, sehingga lebih bijak ketika menggunakan media sosial. Selain itu, para peserta juga dapat memahami apa itu Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari pemateri.
"Dengan berbagi ilmu, harapan kita kawan kawan di aparatur pemerintahan desa bisa menjadi humas bagi instansinya di desa. Dengan pengetahuan ini kedepan diharapkan peserta aktif memperkenalkan dan mengkampanyekan potensi pembangunan di desanya ke luar dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dengan baik dan bijak," pungkasnya.
Sebagai pemateri terkait undang undang ITE, JMSI menghadirkan praktisi hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH yang secara lugas menjelaskan hal hal terkait undang undang yang mengatur trasaksi elektronik itu, maupun penjelasannya dengan mengambil contoh contoh kasus yang tengah hangat dewasa ini.
"Undang-undang ITE yang mengatur bagaimana kita menggunakan sosial media dengan bijak, salah salah, bisa muncul masalah pidana akibatnya, jadi memang mesti hati hati dan bijak," ungkapnya.
Kemudian lanjut pemateri Safari Jurnalistik narasumber dari dewan penasehat (Wanhat) JMSI Pelalawan Assep Putra Sulaiman menjelaskan terkait pengetahuan dasar dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta fungsinya dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk dapat diketahui dalam ruang lingkup kerja menghasilkan karya jurnalistik yang profesional dan baik layak di publish tentang potensi pembangunan di desanya masing-masing.***
Tulis Komentar