Nasional

Mengenal Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, Doktor Hukum Pidana Dengan Segudang Pencapaian

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Catatan khusus bagi Anak Negeri Riau yang masih muda dan energik, sosok ini dikenal bernama Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., dimana dalam usia yang masih muda telah menyandang gelar doktor hukum. Beliau ini pada 15 April 2020 lalu genap berumur 33 tahun. Kiprahnya di dunia penggiat hukum dan lingkungan di Provinsi Riau telah memberikan warna baru dan perubahan bagi bumi Melayu tempat asal kelahirannya dengan mulai mengkritisi mendobrak semrautnya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 terkait pengangkatan direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan dan beberapa masalah tata kelola lingkungan di Kabupaten/Kota Riau.

" Alhamdulillah, saat ini adalah tanggal 15 April. ini adalah hari ulang tahun saya dengan nama lengkap Muhammad Nurul Huda. genap hari ini umur saya 33 tahun. terimakasih kepada teman-teman media yang mendukung aktivitas saya. sukses selalu untuk kita semua"...pungkasnya kepada redaksi gardapos.

Diusia yang masih tergolong muda dan dengan kerendahan hati ia menyampaikan terimakasih kepada teman-teman media yang telah mendukung dalam aktivitasnya selaku penggiat anti korupsi dibawah lembaga yang dipimpinnya Direktur FORMASI RIAU, "sukses selalu untuk kita semua" ungkapnya.

Siapa yang tidak kenal dengan kiprahnya saat ini, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., yang telah dikenal publik Riau baik kalangan media, penggiat masyarakat dan pemerintahan adalah sosok dengan segudang ilmu dan prestasi.

Dosen Pengajar,

Kerap kita mendengar ia menjadi saksi ahli membantu masyarakat yang kurang mampu, serta aktif berorganisasi yang berhubungan dengan dunia hukum dan sebagainya. Ia juga merupakan:
1. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR),

2. Dosen Magister Ilmu Hukum (S2) Pascasarjana UIR, dan pernah juga menjadi,

3. Dosen Magister Ilmu Hukum (S2) Pascasarjana Universitas Riau (UNRI) 2017-2018 di Kota Pekanbaru dengan Mata Kuliah yang diajar; Hukum Pidana, Delik-Delik Dalam KUHP, Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Korporasi, Kejahatan Transnasional, Sistem Peradilan Pidana, Hukum Pidana Internasional, Hukum dan HAM, Delik Ekonomi, Tindak Pidana Korupsi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Pengantar Filsafat dan Logika, Sosiologi Hukum,

4. Selain mengajar juga menjadi pembimbing Skripsi dan Tesis pada Prodi S1 Hukum dan S2 Magister Hukum UIR.

Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., lahir di Bangko Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada tanggal 15 April 1987, sang ayah hanyalah seorang petani bernama H. Arifin Ahmad dan ibu bernama Ida Surya seorang ibu rumah tangga (IRT) biasa. walaupun terlahir dalam keluarga yang tidak berpendidikan tinggi seperti sang Ayah yang tidak tamat SD, serta Ibu tidak tamat SMP, namun tidak menyurutkan semangat serta niatnya untuk mencapai pendidikan setinggi-tingginya, dimana riwayat pendidikannya ia mulai dari:
1. SDN 056 (Selesai tahun 1998),

2. SMP Babussalam (Selesai tahun 2002),

3. SMAN 1 Bangko Pusako (Selesai tahun 2005) kemudian,

4. S1 (Selesai tahun 2010 di Fakultas Hukum UIR),

5. S2 (Selesai tahun 2011 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret) serta,

6. S3 (Selesai tahun 2016 di Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret di Solo).

Keorganisasian,

Kepribadiannya yang mudah bergaul serta haus akan pengetahuan menghantar ia keberbagai organisasi kemahasiswaan diantaranya:
1. Organisasi Himpunan mahasiswa Islam (2006-2012),

2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir Riau (2007-2008),

3. Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2007-2008),

4. Dewan Pakar KAHMI Kota Pekanbaru (2017 - sekarang),

5. Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2013-2016),

6. Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2018 - sekarang) dan,

7. Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau.

Seminar, Diskusi dan Pelatihan,

Kemudian sikapnya yang penuh semangat membuat ia dipenuhi segudang pengetahuan sehingga menjadi pembicara didalam sebuah seminar yang telah sering ia lakukan, seperti:
1. Membangun perlindungan hukum terhadap anak yang berkeadilan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (tahun 2015),

2. Membangun karakter bangsa melalui budaya anti korupsi diselenggarakan oleh Dewan mahasiswa Universitas Islam Riau (tahun 2015),

3. Pelatihan dan karya hukum, tindak pidana korupsi, diselenggarakan oleh Pusat studi dan konsultasi hukum fakultas syariah dan hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, di Yogyakarta (tahun 2013),

4. Diskusi Publik, dengan Tema Hari Pahlawan (tahun 2018),

5. Latihan Kader II HMI dengan Tema "Tindak pidana korupsi ditinjau dalam perspektif kriminologi” (Mei 2018),

6. Seminar Nasional yang ditaja oleh Pascasarjana Magister Hukum UIR dengan Tema “Relasi Tindak pidana korupsi dengan negara kesejahteraan” (12 Mei 2018),

7. Seminar Penanganan korupsi di Riau dan Indonesia dalam perspektif akademisi, ditaja oleh Prodi Kriminologi UIR (Desember 2018),

8. Diskusi Publik “Korupsi di Sektor SDA dan Revisi UU Pemberantasan Tipikor" (Januari 2019), ditaja oleh kerjasama KPK dan Pusako FH UIR,

9. Diskusi: “Gubernur Riau Dilema: Memilih masyarakat Riau atau Korporasi terkait Karhutla dan Kabut Asap Riau, ditaja Oleh HMI Cabang Pekanbaru (21 September 2019),

10. Diskusi: KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi, ditaja Fordismaskum UIR (20 Sptember 2019).

Buku dan Karya Tulis,

Ada beberapa buku yang ia tulis seperti:
1. "Hukum Pidana: Tindak Pidana Korupsi dan Pembaharuan Hukum Pidana" Penerbit UIR Press, tahun 2012. Nomor ISBN: 978-602-17542-0-7.

2. "Tindak Pidana Korupsi" Penerbit UIR Press, tahun 2014. Nomor ISBN: 978-602-17542-2-1.

3. "Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik Dalam Hukum Pidana" Penerbit Forum Kerakyatan. Nomor ISBN: 978-602-74187-9-0.

4. "Hukum Pidana Internasional" Penerbit Forum Kerakyatan. Nomor ISBN: 978-602-50554-6-1.

Rentetan keberhasilannya menjadi tenaga ahli sudah tak perlu diragukan lagi sehingga ia dipercaya sebagai Tenaga Ahli Hukum BP.POM Pekanbaru (2018 - sekarang).

Saksi Ahli di Kepolisian,

Kemudian menjadi saksi ahli ditingkat kepolisian sudah sering ia geluti seperti:
1. Saksi ahli di Polres Inhu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana ITE (18 Januari 2017),

2. Saksi ahli di Polres Siak terkait dugaan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit (17 Juni 2016),

3. Saksi ahli di Polres Siak terkait dugaan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit (27 Oktober 2016),

4. Saksi ahli di Polsek Mandau terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak (08 Oktober 2016),

5. Saksi ahli di Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik (Juli 2017),

6. Saksi ahli di Polda Riau terkait pemalsuan surat/menggunakan surat Palsu (2018),

7. Saksi ahli di Polda Riau terkait penggelapan (2018),

8. Saksi ahli untuk Polsek Rokan IV Koto terkait persetubuhan anak (2018),

9. Saksi ahli di Polres Pelalawan terkait dugaan pembunuhan (2018),

10. Saksi ahli di Polres Pelalawan terkait dugaan tindak pidana perusakan (2018),

11. Saksi ahli di Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana membocorkan rahasia perusahaan (2019),

12. Saksi ahli di Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu,

13. Saksi ahli di Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (2019),

24. Saksi ahli di Polresta Barelang Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penggelapan (2019).

25. Pernah juga menjadi saksi ahli untuk Bawaslu Kabupaten Inhil dugaan tindak pidana pemilu oleh kepala Desa (tahun 2019),

26. Saksi ahli untuk Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh caleg DPRD Kabupaten (tahun 2019).

Saksi Ahli di Pengadilan,

Sering pula ia menjadi saksi Ahli di beberapa pengadilan seperti:
1. Pengadilan Negeri Siak terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan (16 Februari 2017),

2. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka (16 Juni 2017),

3. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan surat (27 September 2017),

4. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Dumai terkait Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka (20 Oktober 2017),

5. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Penyerobotan Lahan (05 Desember 2017),

6. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Dumai terkait Penggelapan (372 KUHP) dan “Penipuan” (378 KUHP) (14 Desember 2017),

7. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan (18 Desember 2017),

8. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Penyitaan (14 Februari 2018),

9. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Tindak Pidana Perbankan (19 Februari 2018),

10. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Rengat terkait Praperadilan (06 April 2018),

11. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Tindak Pidana Penadahan (17 April 2018),

12. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Tanjung Pati terkait Praperadilan (19 April 2018),

13. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Siak terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap penguasa umum (160 KUHP)-(tahun 2018),

14. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Praperadilan (tahun 2018),

15. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Penipuan (tahun 2018), 

16. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Tindak pidana pemilu (Februari tahun 2019),

17. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan (Februari tahun 2019),

18. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Tindak pidana pemalsuan surat (Maret tahun 2019),

19. Saksi Ahli di Pengadilan Jakarta Utara terkait Tindak pidana penggelapan dan penipuan (tahun 2019),

20. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Siak terkait praperadilan penghentian penyidikan (2019),

21. Saksi ahli di pengadilan negeri pekanbaru terkait praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemalsuan surat (2019),

22. Saksi ahli di pengadilan negeri pekanbaru terkait praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dugaan rokok illegal (2019),

23. Saksi ahli di pengadilan negeri pekanbaru terkait praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka (2019),

25. Saksi ahli di pengadilan negeri Tanjungkarang Lampung terkait praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan bea dan cukai (2019),

26. Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir terkait pencemaran nama baik pejabat oleh wartawan (02 April 2020).

Menjadi orang yang sangat dihormati tidak membuat ia sombong, Dr. Huda biasa ia disapa tetaplah Dr. Huda, peternak bebek yang menyukai isu-isu hukum dan lingkungan. Kesederhanaan merupakan ciri khas yang melekat. Posisinya sebagai salah seorang tenaga ahli hukum pidana tidak membuatnya lupa, Ia bahkan tetap dekat dan melayani masyarakat yang memerlukan bantuannya. 

Saat ini ia juga mendirikan organisasi FORMASI (Forum Masyarakat Bersih) Riau, yaitu tempat bagi orang-orang penggiat anti korupsi dan peduli kepada masyarakat kecil.

Terkait dibalik rahasia sukses yang dijalaninya sampai hari ini, suami dari Dwi Anisak Nurul Fitri, S.Pd serta Ayah dari Rasya Nindya Huda dan Muhammad Rafka Huda ini membeberkan beberapa tips-nya, "Fokus pada cita-cita dan tujuan hidup, yaitu ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat." Itulah Filosofi Seorang Muhammad Nurul Huda.***

Satire,

[3/3 18:23] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Biar di sana orang menikmati roti, keju dan susu. Di sini, aku, dengan sebungkus nasi dan segelas teh hangat cukup untuk mengawali hari sebagai manusia merdeka

[3/3 18:41] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Yang hebat bukan orang kaya yang baik, tapi orang miskin yang mampu menahan diri untuk tidak berbuat jahat.

[3/3 18:44] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Pernahkah kamu menjalani hari yang melelahkan, tersenyum pada orang-orang, berbicara, seolah semuanya memang menyenangkan, sementara sepanjang waktu kamu terus berusaha menyembunyikan kesedihan?

[3/3 18:47] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Saya tidak mengerti mengapa banyak orang mengejar-ngejar dunia, padahal mereka berada dalam dunia.

[3/3 18:48] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: “Aku bukan seorang manusia, melainkan sebuah dinamit. Membuat orang lain gelisah adalah tugasku.” – Nietszche

[3/3 18:50] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: apakah satu kebaikan bisa menggugurkan seribu kejahatan? Padahal perusahaan itu sdh melakukan kejahatan lingkungan. Apakah itu terdengar adil?

[3/3 19:24] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Pejabat yg terhormat, aku kira begini saja: orang-orang miskin itu jangan terus-terusan kau beri nasihat. Sesekali beri pekerjaan, atau beri modal usaha, atau beri peluang sampai kehormatan mereka terangkat ~ MNH

[3/3 19:51] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Setiap orang yang berusaha mendekatiku, dia pasti akan terluka. Oleh karena sisi rumitku yang bahkan aku tak kunjung memahami diriku. Kalau kau buka isi pikiranku, kau akan lihat melihatnya —seperti lalu lintas yang sibuk, tanpa rambu & ruwet. Aku tersiksa pengetahuanku sendiri

[9/3 02:26] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Kalau seorang anak cuma diajari cari uang, tapi alpa mengajari cara berkawan, maka kepala kawannya akan diinjak demi uang...

[10/3 03:35] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Selain Corona, virus pemimpin yg suka dipuja-puji, tapi minim prestasi, juga berbahaya bagi kemajuan daerah

[10/3 03:50] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: "Persoalan NKRI harga mati itu sudah selesai, jangan dibongkar-bongkar lagi."

"Yang belum selesai itu masalah keadilan dan kesejahteraan”.

[10/3 04:17] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Persoalan NKRI harga mati itu sudah selesai, jangan dibongkar-bongkar lagi.

Yang belum selesai itu, pengusutan dugaan korupsi jembatan parit sicin di kab. rokan hilir Riau

[10/3 04:20] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Kadang merasa sedih menyaksikan banyak tokoh daerah yang memilih memperjuangkan nasib anaknya, istrinya, sepupunya, menantunya, dibanding nasib daerahnya.

Biarkan seorang anak menjadi anak panah yang tajam, karena diasah oleh pergulatan hidup, bukan karena dikarbit!

[13/3 02:12] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Segala sesuatu yang bersumber dari  yang tidak halal rentan terhadap kesehatan.

[15/3 14:53] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Definisi hidup kebanyakan hari ini adalah uang, sex dan popularitas. Apa yang terjadi kepada rakyat miskin. sampai saat ini saya baru bisa menjawab, mereka banyak mendapat perlakuan tidak adil. ~ MNH

[15/3 14:58] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Kamu bebas menulis apa pun di WA Grup dan tidak ditujukan untuk siapa pun. Tapi akan ada saja orang yang merasa itu untuknya ~ MNH

[22/3 02:35] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: kita adalah warga alam semesta ~ MNH

[22/3 02:43] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: jika rasa malu dan hati nurani sudah dicabut Tuhan dari seorang pemimpin, maka rakyat akan dijadikan bahan untuk membohongi rakyat untuk berkuasa kembali~ MNH

[24/3 19:31] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: Pemimpin yg benar menurut saya, bukan cuma bersumpah tapi setiap langkah, tindakan, dan kebijakan itu selalu di dasarkan pada dalil kebenaran semesta ~ MNH

semoga kita berakal sehat...

[25/3 00:58] Dr Mhd Nurul Huda SH MH: kita terlalu banyak berbasa-basi dengan pejabat yg korup. yg rugi tentu bukan kita, tapi perjalanan bangsa ini ke depan ~ MNH

(Sumber: Kutipan Catatan Dr. Mhd Nurul Huda, SH. MH).

(*/tim/gp.01)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar