Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Inhu, Doli Arman SH dan Samuel Pangaribuan SH, berulang kali menanyakan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan Sporadik serta perbedaan antara SKGR, SKT, dan Sporadik.
Terdakwa Kades Seberida nonaktif Ria Saprina menjelaskan, Sporadik diterbitkan berdasarkan permohonan pemohon yang menguasai objek tanah, salah satunya adalah surat kehilangan dari polisi sehingga Sporadik bisa diterbitkan. Dokumen tersebut juga memuat keterangan saksi sepadan dan hasil pengukuran ulang bersama pihak terkait.
"Penerbitan Sporadik pengganti SKGR atas nama Hendrik Wijaya yang hilang sudah sesuai PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah secara sistematis di Desa Seberida. Penerbitan Sporadik menggunakan blangko yang sesuai dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) dan telah dikoordinasikan sebelumnya ke BPN ATR," ungkapnya.
Dokumen pendukung dan prosedur terbitnya Sporadik atas nama Hendrik Wijaya kata terdakwa Ria Saprina dalam keteranganya, juga menjelaskan syarat-syarat penerbitan Sporadik sudah sesuai ketentuan, di antaranya, syarat pertama adalah adanya Surat permohonan dari pemohon, dua fotokopi SKGR yang hilang, tiga fotokopi KTP pemohon, keempat surat pernyataan kehilangan SKGR dari pemohon.
Kemudian dokumen kelima surat laporan kehilangan dari polisi, keenam pernyataan saksi saksi sepadan tanah, ketujuh fotokopi KTP saksi sepadan tanah dan delapan dokumen hasil pengukuran ulang bersama pihak terkait, setelah adanya hasil ukur ulang barulah diterbitkan Sporadik.
Menurut keterangan terdakwa Ria dalam persidangan, setelah dokumen lengkap, pengukuran ulang dilakukan dan Sporadik diterbitkan dengan tanda tangan dari semua pihak terkait, kemudian diregistrasi dalam buku pencatatan desa.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Ria Saprina Kades Seberida nonaktif mengungkap bahwa pada 1 Maret 2023, sebagai Kades saat itu menerima surat dari PT Nikmat Halona Reksa (NHR), yang menyatakan bahwa SKGR atas nama Hendrik Wijaya telah ditemukan di PT NHR.
Meski demikian, SKGR asli tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya sebagai Kades untuk dasar menarik Sporadik pengganti SKGR yang hilang hingga sidang kelima pada 25 November 2024 di PN Rengat baru dilihatnya dari majelis hakim SKGR tersebut sesuai foto copy yang pernah dilihatnya.
Penasehat hukum terdakwa Ria Saprina Kades nonaktif Seberida, Abdul Syukur Siregar SH, bersama rekannya Okta Rikmansyah SH MH, menegaskan bahwa penerbitan Sporadik telah dilakukan sesuai prosedur. "Kades menerbitkan Sporadik berdasarkan surat laporan kehilangan dari polisi. Bahkan, polisi yang mengeluarkan surat kehilangan sudah diperiksa secara kode etik," jelas Abdul Syukur.
Penasehat hukum optimistis kliennya, Ria Saprina, dapat bebas dari dakwaan kriminalisasi atas penerbitan Sporadik tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (14/1/2025) dengan agenda menghadirkan tiga saksi ahli dan empat saksi fakta.**
Tulis Komentar