Daerah

Manager Humas PT IIS Wilayah Riau Menjawab Adanya Dugaan Kelebihan Areal HGU di Ruang Publik

Manager Humas PT IIS Wilayah Riau, Ahmad Taufik. (Foto Ist)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Beredarnya pemberitaan diruang publik, terkait dugaan adanya kelebihan areal HGU Inti Indosawit Subur (PT IIS) Ukui, Pelalawan, Manager Humas Wilayah Riau, PT IIS, Jumat (27/5/2022) memberikan 'Standby Statement', Demikian Ahmad Taufik kepada gardapos.com.

"Kepada Bapak/Ibu rekan-rekan jurnalis, sehubungan dengan adanya pemberitaan di salah satu media yang memuat dugaan adanya kelebihan areal HGU PT IIS - Ukui", agar publik bisa mendapatkan berita yang akurat, berimbang langsung dari sumber terkait, maka selaku Humas PT IIS - Ukui dapat kami sampaikan sbb;
1. PT IIS- Ukui adalah perusahaan perkebunan sawit yang selalu patuh pada peraturan perundangan dan perijinan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan hal ini perusahaan telah memiliki HGU no.1 dengan SK HGU no.04/HGU/1989 tanggal 27 April 1989. Serta, telah dilakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU pada tahun 2004, dengan SK Ka BPN No.156/HGU/BPN/2004 tanggal 11 Septeber 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU atas tanah terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

2. HGU merupakan suatu produk hukum, yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada warga/korporasi setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang panjang sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku.

3. Sehingga apabila ada pihak yang meragukan produk hukum tersebut, kiranya dapat mengajukannya sesuai prosedur hukum ke pihak institusi yang berwenang dalam hal ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang guna terciptanya kepastian hukum serta keamanan berinvestasi.

4. Sedangkan terkait kemitraan, dapat disampaikan bahwa sejalan dengan HGU yang didapatkan pada Tahun 1989, PT IIS juga telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai dengan Inpres no.1 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, kiranya hal ini dapat rekan-rekan media gunakan sebagaimana mestinya agar publik bisa mendapatkan berita yang akurat dan berimbang sebagaimana kaidah KEJ (Kode Etik Jurnalistik).*

Hormat kami,
Ahmad Taufik


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar