Kepala DPMD Pelalawan Drs. Novri Wahyudi (29/9) mengatakan, berdasarkan laporan panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masih terdapat desa yang menghadapi persoalan minimnya pendaftar.
Dua desa bahkan disebut belum memiliki pendaftar bakal calon, yakni Desa Lubuk Raja, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui.
Sementara itu, Desa Palas, Desa Batang Kulim, dan Desa Angkasa masing-masing baru memiliki satu bakal calon. Kondisi berbeda terjadi di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, yang tercatat memiliki enam bakal calon.
“Untuk desa yang masih belum ada yang mendaftar, waktu masih ada hingga tanggal 3 Oktober 2026 mendatang. Kita akan menunggu hingga akhir masa pendaftaran,” ujar Novri.
Ketika Demokrasi Desa Tidak Boleh Berhenti pada Sekadar Ada Calon
Pilkades bukan semata-mata pergantian kepala pemerintahan di tingkat desa. Dalam perspektif hukum pemerintahan desa, proses tersebut menyangkut legitimasi pemerintahan, partisipasi masyarakat, dan mekanisme demokrasi yang harus berlangsung berdasarkan aturan.
PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa menetapkan bahwa Pilkades terdiri atas tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon berlangsung sembilan hari, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi administrasi hingga penetapan calon. Jumlah calon yang ditetapkan pada prinsipnya paling sedikit dua dan paling banyak lima orang.
Karena itu, persoalan desa yang hanya memiliki satu pendaftar atau bahkan belum memiliki pendaftar tidak boleh dilihat sekadar sebagai persoalan administratif. Di dalamnya terdapat pertanyaan lebih mendasar: apakah proses demokrasi desa telah membuka ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan kepemimpinannya?
Di sinilah fungsi panitia pemilihan, BPD, pemerintah desa, camat, dan pemerintah kabupaten menjadi penting—bukan untuk mengarahkan pilihan masyarakat, melainkan memastikan proses pencalonan berlangsung terbuka, setara, transparan, dan sesuai hukum.
Calon Tunggal: Regulasi Kini Membuka Jalan, Tetapi Tetap Ada Mekanisme Hukum
Novri menjelaskan, apabila sampai batas akhir pendaftaran suatu desa tidak memenuhi jumlah calon, mekanisme perpanjangan akan diberlakukan.
Secara normatif, ketentuan tersebut memang diatur dalam Pasal 44 PP Nomor 16 Tahun 2026. Apabila hanya terdapat satu calon, pendaftaran diperpanjang selama 15 hari. Jika jumlah calon tidak bertambah, dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari.
Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, panitia bersama BPD melakukan musyawarah untuk mufakat. Jika tercapai mufakat, pemilihan satu calon tersebut dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila tidak tercapai mufakat, Pilkades dinyatakan batal dan bupati/wali kota mengangkat penjabat kepala desa sampai terdapat kepala desa hasil pemilihan pada gelombang berikutnya.
Artinya, secara hukum calon tunggal bukan otomatis berarti Pilkades batal. Regulasi terbaru justru menyediakan mekanisme agar proses demokrasi tetap dapat berjalan dengan satu calon setelah seluruh tahapan yang dipersyaratkan dilalui.
Mekanisme pemilihan satu calon tersebut juga menjadi bagian dari perubahan penting dalam tata kelola demokrasi desa di bawah PP 16/2026.
Enam Calon, Bukan Persoalan Jumlah Semata
Persoalan berbeda muncul di Desa Teluk Binjai yang memiliki enam bakal calon.
Jumlah tersebut berada di atas batas maksimal lima calon yang dapat ditetapkan. PP 16/2026 mengatur bahwa apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari lima orang, panitia melakukan penyaringan tambahan menggunakan kriteria seperti pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan bupati/wali kota.
Karena itu, proses seleksi terhadap enam bakal calon harus menjadi ruang yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Bukan sekadar siapa yang lolos, tetapi mengapa seseorang lolos dan yang lain tidak harus memiliki dasar yang jelas, objektif, terdokumentasi, serta dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Di sinilah prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara menjadi penting.
BPD Bukan Sekadar Pelengkap Administrasi
Dalam filosofi hukum desa, BPD memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip demokrasi dan kepentingan masyarakat desa.
Karena itu, ketika sebuah desa hanya memiliki satu calon atau tidak memiliki calon sama sekali, peran BPD menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah bukan berarti ruang untuk menentukan siapa yang harus menjadi kepala desa berdasarkan kepentingan tertentu. Musyawarah harus menjadi instrumen hukum untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan ketika jumlah calon tidak memenuhi ketentuan normal.
Dengan demikian, seluruh keputusan panitia dan BPD seharusnya memiliki berita acara, dasar hukum, argumentasi administratif, serta jejak keputusan yang dapat diperiksa apabila muncul keberatan atau sengketa.
18 November 2026 Menjadi Ujian Tahap Akhir
Menurut Novri, berdasarkan arahan pimpinan, Pilkades Serentak Kabupaten Pelalawan 2026 dijadwalkan berlangsung Rabu, 18 November 2026.
“Kita berharap tahapan berjalan lancar tanpa kendala yang signifikan hingga menuju hari pemilihan,” ujarnya.
Namun, kelancaran Pilkades tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah seluruh tahapan sejak pendaftaran, verifikasi administrasi, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara hingga penetapan calon terpilih berlangsung sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab, dalam pemerintahan desa, legalitas tanpa legitimasi sosial dapat melahirkan persoalan, sementara legitimasi tanpa prosedur hukum juga dapat menimbulkan sengketa.
Karena itu, Pilkades Pelalawan 2026 bukan hanya agenda memilih kepala desa. Ia merupakan ujian bagi kualitas demokrasi desa dan konsistensi pemerintah daerah menjalankan hukum secara terbuka, adil, dan dapat diawasi masyarakat.
Pada akhirnya, yang harus dimenangkan bukan calon tertentu, melainkan proses hukum dan hak masyarakat desa untuk menentukan pemimpinnya melalui mekanisme yang sah.
Tulis Komentar