Nasional

Terkait Proyek Gedung Polda Riau, HIMAROHU-Riau Sorot Keterbukaan Informasi Institusi Negara BPK RI di Riau

(Ist)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau (HIMAROHU-RIAU) mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Riau, terkait pekerjaan fisik pembangunan gedung Polda Riau yang diduga melanggar UU tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2018 dan peraturan BPK RI nomor 3 tahun 2011. Demikian keterangan Habza Jusbil Aktro Himarohu-Riau kepada gardapos.com, Jumat malam, 11 Juni 2021.

Dalam keterangannya disampaikan, bahwa gedung Polda Riau ini telah dibangun pada tahun 2018 hingga selesai pada tahun 2019 lalu. Kemudian pekerjaan fisik pembangunan gedung Polda Riau ini dilakukan pada tanggal 9 Februari 2018 sampai tanggal 19 Maret 2018 dengan status dilelang dan ditetapkan pemenang lelang yaitu PT 'MAM ENERGINDO'.

Lalu, penandatanganan kontrak tersebut diteken pada tanggal 16 Maret 2018. PT MAM ENERGINDO mulai bekerja pada bulan Juni 2018 yang seharusnya selesai dalam waktu 180 hari kalender. Karna  pekerjaan tidak selesai dalam waktu 180 hari maka dinas PUPR Provinsi Riau memberi waktu 50 hari kalender yang berakhir pada 20 Februari 2019.

"Ya kami menduga, bahwa institusi negara yang ada di Propinsi Riau seperti BPK RI dan Kepolisian (Polda Riau) tidak transparan dalam informasi publik", kata Wirandi Mustafa.

Ketua Himarohu-Riau Wirandi Mustafa menambahkan, bahwa proyek pembangunan Polda Riau tidak transparan “Proyek pembangunan Polda Riau diduga tidak transparan dengan ditandai tidak adanya laporan dan data hasil dari audit BPK RI sehingga ini melanggar UU tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2018, dan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2011 pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11’’. pungkasnya.

Publik di Riau hingga sampai saat ini heran, tidak ada data audit yang bisa dilihat tentu hal ini banyak pihak yang bertanya-tanya terkhusus bagi kami dari Himarohu-Riau yang menjalankan perannya sebagai organisasi kemahasiswaan 'agent of change dan agent of control'. kata Wirandi.

Organisasi Kemahasiswaan dari Himarohu-Riau, tidak mau dengan dibangunnya gedung megah tempat penegakan hukum di Riau ini malah melanggar hukum itu sendiri, maka untuk itu kami berharap BPK RI lah yang akan menjawab apa yang menjadi pertanyaan diruang publik dan dari banyak pihak terkhusus mahasiswa yang tergabung dalam Himarohu-Riau tentang keterbukaan informasi publik dengan memperlihatkan kepada publik bahwa pembangunan gedung Polda Riau dibangun dengan sejujur-jujurnya, kritik Wirandi Mustafa, Ketua Himarohu-Riau.*[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar