Perlu Dipikirkan Penanganan Covid Menjadi Tupoksi PBB
Oleh: Dr. Emrus Sihombing
GARDAPOS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, belum ada satu negara yang berhasil "melahirkan" pemodelan yang efektif dalam penanganan dan mengatasi pandemi Covid-19 dengan segala kemungkinan variannya.
Seandainya, dalam tahun 2021, umat manusia di dunia mampu menanggulangi pandemi Covid, termasuk dengan segala kemungkinan variannya, menurut hemat saya, suatu kesuksesan luar biasa bidang "kemanusiaan" di muka bumi.
Karena itu, izinkan saya menawarkan solusi. Menurut hemat saya, penyelesaian persoalan pandemi Covid, sangat tergantung mutlak terhadap sejauhmana seluruh umat manusia mempunyai kesadaran yang tinggi, sikap yang baik dan perilaku taat sekali terhadap penerapan protokol kesehatan. Sebab, sampai saat ini, saya belum melihat ada formula yang valid dan reliabel secara ilmiah yang dapat menanggulangi tuntas pandemi Covid ini.
Untuk itu, saya menyarankan ada dua hal yang bisa dilakukan secara simultan di setiap negara atau lebih baik lagi jika bersama-sama dilakukan di seluruh dunia menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu:
Pertama, membuat dan mengimplementasikan strategi komunikasi sangat-sangat persuasi yang mendunia, seterusnya dilakukan secara nasional di setiap negara di dunia hingga ke tingkat keluarga. Untuk itu, diperlukan proaktif peran PBB.
Strategi komunikasi ini harus dilakukan secara masif, sistematis, terstruktur, berkesinambungan, kreatif dan inovatif di seluruh dunia. Sebab, segala program yang terkait dengan interaksi antar manusia, termasuk dalam mengatasi pandemi Covid, harus dimulai dengan komunikasi, dilanjutkan dengan komunikasi dan seterusnya dengan komunikasi yang baik berbasis pada konsep, teori, metode dan yang tak kalah utamanya yaitu mengindahkan aksiologi komunikasi global dan yang berlaku di masing-masing negara.
Kedua, penegakan hukum yang mendunia, ditaati setiap negara secara nasional hingga ke tingkat keluarga.
Khusus dalam penegakan hukum secara internasional, maka polisi setempat di suatu negara dalam penegakan hukum penanganan pandemi Covid sebagai representasi polisi internasional (PBB), sehingga tidak ditafsirkan secara subyektif dan atau sempit oleh sekelompok masyarakat sebagai politisasi oleh rezim yang berkuasa di suatu negara.
Sebab, penanggulangi Covid-19 dengan kemungkinan segala variannya, menurut hemat saya amat sulit bisa di atasi secara sektoral geografis (satuan negara), tetapi harus menjadi program bersama mengglobal melalui PBB. []
- Ada Unjuk Rasa di Kantor DLHK Riau, Koordinator SELARI, Randi Bima: 16 Tahun PT HUTAHAEAN Menyengsarakan Masyarakat Teluk Sono, Kapolda dan Pemprov Kemana!
- Sidang Perdana Paslon Bupati Inhu Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO), Selain 77 Alat Bukti MK Minta Bukti Tambahan Dalam Petitum Jika PSU Rajut Diskualifikasi
- Termohon 2 KPK Tidak Hadir, Ini Kesimpulan Sidang Prapid FORMASI RIAU Vs Polda Riau dan KPK, Kenapa Tidak Cukup Serius!
Dengan tekat memberikan informasi secara aktual, terkini, berimbang dengan sumber yang jelas disertai fakta yang ada GardaPos.comhadir mewarnai jagat pemberitaan online di Indonesia, Selain itu GardaPos.com juga hadir memberikan konten berita terupdate dan informatif kepada seluruh rakyat Indonesia. Selengkapnya
Tulis Komentar