Perang Lawan Narkoba: Tim Harimau Kampar Polda Riau Berhasil Berburu 20 KG Sabu Dan Para Pelaku

Modus Baru Pelaku Narkoba Bengkalis - Pelalawan, Bungkus BB Dengan Milo Mengaku Anggota Polri

Istimewa. (Foto. Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Press Confrence oleh Kapolda Riau tentang pengungkapan narkoba, Senin siang (9/11/2020) pada pukul 14.00 WIB di Mapolda berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 Kilogram. Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, SH, SIK, MSi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam rilisnya kepada gardapos.com.

Tim Harimau Kampar Polda Riau yang dibentuk setahun yang lalu oleh Kapolda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada Senin dini hari tadi (9/11) Jam 02.00 WIB di 2 lokasi berbeda yakni:
1. Di jalan Arifin Ahmad sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dan
2. Kaanzaha Kost Pelalawan dijalan Akasia Kabupaten Pelalawan, yang dikendalikan oleh (SE), seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).

Keterangan Kombes Pol Sunarto dalam rilisnya menyebutkan, bahwa kasus ini berbekal dari informasi masyarakat, Jum'at (23/10) yang lalu, perihal akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat ke Kota Dumai. Kemudian Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse  Narkoba Polda Riau bergerak cepat berburu menangkap para tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan atas nama SB pria (50) tahun yang mengaku sebagai pekerja swasta beralamat di jalan samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis dan SS yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati beralamat dijalan R. Sembiring Blok A No 6 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar serta HE, yang beralamat dijalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (meninggal dunia)" jelas Narto.

Selanjutnya dari para Tersangka, Tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus Besar Teh Hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan milo yang setelah dicek ternyata berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing-masing karung berisi 10 bungkus, juga turut diamankan 1 (satu) unit mobil avansa warna hitam dengan Plat nomor BM 1103 VV, 1 (satu) unit Toyota yaris BK 1375 WA, 3 (tiga) Unit handphone nokia warna hitam, 2 (dua) Unit hp android jenis samsung dan merk Nuqiq buatan malaysia, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) unit ATM BTN dan 1 (satu) ATM Mandiri.

Kemudian lanjut Kombes Pol Sunarto, berdasarkan keterangan dari tersangka SB, Tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya disebuah Kos home stay di Kabupaten Pelalawan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka (SS) yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp 40 Juta. 

Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah mobil Toyota yaris  BK 1358 WA dan 2 (dua) buah unit handphone.

Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo. Dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri, pungkas Kombes Pol Sunarto dalam rilisnya kepada gardapos.com (9/11).

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar