Opini

Bagaimana Cara Masyarakat Internasional Ambil Alih Tanggungjawab Suatu Negara

gbr.net

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Mengutip narasi literasi dalam bentuk ungkapan dan pendapat Pak Belalang di sebuah grup media Formasi Riau, Jumat malam (9/10/2020) menarik disimak dimana ia mengkritisi dengan lugas mengatakan, bahwa selama nilai-nilai keadilan, hak-hak publik tidak diperhatikan serius oleh negara, rasanya sulit untuk merayu investor datang ke suatu negara...sebut Pak Belalang mengawali 'greeting' selamat malamnya sekira pukul 23.30 Wib.

Kalimat demi kalimat kembali ditegaskannya dengan makna yang dalam sebut Pak Belalang, "Berdasarkan instrument-instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, telah diterima bahwa pihak yang terikat secara hukum dalam pelaksanaan HAM adalah negara".

Dalam konteks ini, negara  berjanji untuk mengakui, menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM. Ketentuan hukum HAM tersebut memberikan penegasan pada hal-hal berikut ini yaitu:

1. Negara sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder), yang harus mematuhi kewajiban-kewajibannya dalam pelaksanaan HAM baik secara nasional maupun internasional, sedangkan individu dan kelompok-kelompok masyarakat adalah pihak pemegang hak (right holder),

2. Negara tidak memiliki hak, negara hanya memikul kewajiban dan tanggung jawab (obligation and responsibility) untuk memenuhi hak warga negaranya (baik individu maupun kelompok) yang dijamin dalam instrument-instrument HAM Internasional.

3. Jika negara tidak mau atau tidak punya keinginan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, pada saat itulah negara tersebut bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran HAM atau hukum internasional. Jika pelanggaran tersebut tidak mau dipertanggung jawabkan oleh negara, maka tanggung jawab itu akan diambil alih oleh masyarakat internasional.

"Link referensi selengkapnya dapat dilihat di lsc.bphn.go.id sebut Belalang", singkat.

Kembali penegasan si Pak Belalang bersifat edukatif dengan menyorot point' ke 3. Jika negara tidak mau atau tidak punya keinginan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, pada saat itulah negara tersebut bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran HAM atau hukum internasional. "Jika pelanggaran tersebut tidak mau dipertanggungjawabkan oleh negara, maka tanggung jawab itu akan diambil alih oleh masyarakat internasional", iapun garis bawahi soalan ini dalam penjelasan berikutnya.

"Saya ulas dikit ya yang nomor 3. bagaimna cara masyarakat internasional ambil alih tanggungjawab itu" sebutlah si Belalang menjelaskan:
1. Jika pelanggaran itu berat, maka ICC akan ambil alih kasus tersebut, kecuali negara tertuduh mau menyelesaikannya dengan adil,
2. Jika pelanggaran TIDAK berat tetapi sering terjadi, komisi HAM internasional dan NGO bisa meminta "kamar dagang internasional" agar TIDAK melakukan hubungan investasi di negara yang di curigai yang TIDAK ramah pada hukum-hukum internasional terkait kepatuhan pada HAM dan ICCPR. biasanya, rekomendasi itu akan dituruti "kamar dagang internasional." []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar