Ekonomi

Pemprov Riau Bentuk Satgas Dukung Operasi PT Pertamina Hulu Rokan

Pertemuan dan silaturahmi Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan ke kediaman PJ Gubernur Riau SF Hariyanto, di Pekanbaru, Rabu (20/3/2024).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk satuan tugas (satgas) untuk dukungan kelancaran operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan mengapresiasi komitmen dan dukungan Pemprov Riau tersebut dan berharap kegiatan operasi dan produksi PHR di Blok Rokan dapat berjalan lancar, aman dan selamat.

Komitmen dukungan kelancaran operasi dan produksi minyak dan gas (migas) oleh PHR di WK Rokan tersebut ditegaskan oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto saat menjamu Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan dan jajaran manajemen PHR di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (20/3/2024). Hariyanto mengatakan, kegiatan operasi dan produksi PHR di Blok Rokan harus didukung karena berkaitan dengan ketahanan energi nasional.

Terlebih, kata Hariyanto, PHR telah melakukan pembayaran dana hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama  (KKKS) di WK Rokan atau participating interest (PI) sebesar lebih kurang Rp 3,5 triliun untuk Riau.

"Kami berharap bisa berkontribusi juga untuk operasi PHR. Kita sudah dibantu oleh PHR Rp 3,5 triliun. Untuk itu, kami juga memberikan bantuan, jika ada persoalan di lapangan kami siap membantu, biar sumur bor PHR semakin banyak, produksi semakin tinggi," kata Hariyanto.

Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan menyampaikan terima kasih dan menyambut baik komitmen dan dukungan dari Provinsi Riau untuk kelancaran operasi PHR di WK Rokan. "Terima kasih Pak Pj Gubernur Riau atas dukungannya untuk PHR. Semoga dengan adanya dukungan ini, kegiatan operasi PHR semakin mudah dan lancar, aman dan selamat, sehingga bisa semakin meningkatkan jumlah produksi untuk mendukung ketahanan energi bagi negeri," kata Ruby.

Tim Satgas Dukungan Kelancaran Operasional PT PHR WK Rokan di Riau tersebut dikuatkan lewat Surat Keputusan Gubernur Riau yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. Dalam keputusan gubernur tersebut, menegaskan bahwa salah satu tugas satgas dimaksud di antaranya, mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT PHR di Provinsi Riau.

Selain itu, satgas juga berperan untuk membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan yang diperlukan oleh PHR. Satgas juga bisa melakukan koordinasi dan pendampingan PT PHR dengan instansi terkait, serta satgas juga bisa memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur Riau terkait dukungan kelancaran operasi dan produksi PHR di WK Rokan.

Dalam Keputusan Gubernur Riau itu, Satgas Dukungan Kelancaran Operasional PHR di WK Rokan tersebut terdiri dari, Gubernur Riau sebagai pengarah, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai pengarah, Komandan Resort Militer 031 Wirabima sebagai pengarah, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Pengarah dan Sekda Provinsi Riau sebagai pengarah. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Riau sebagai Ketua dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau sebagai sekretaris.

Untuk anggota satgas di tingkat Provinsi Riau terdiri dari, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Kepala Dinas Perhubungan Riau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Riau, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Riau, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Riau.

Selain itu, para kepala daerah dan forkopimda serta instansi/dinas terkait dari daerah penghasil minyak dan gas di WK Rokan juga menjadi anggota dalam satgas ini, di antaranya Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sementara itu, Direktur Riau Petroleum dan Direktur Riau Petroleum Rokan sebagai BUMD pengelola dana PI PHR juga menjadi anggota satgas tersebut.

"Kami berharap dengan adanya Satgas ini, kegiatan operasi PHR lancar, jumlah sumur PHR semakin banyak, produksi semakin tinggi," kata Hariyanto.

TENTANG PHR WK ROKAN

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.

Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina.

Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.[]

 

(rls/jmsi riau/phr)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar