PT PSJ Diduga Mencari Tumbal

SGP Pelalawan Dukung Pansus Konflik Lahan PT PSJ, Jaka Endang: PT PSJ Jangan Bohongi Masyarakat

Ketua Umum Sentral Gerakan Pemuda Pelalawan (SGP-P), Jaka Endang, Rabu (29/1).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Perserikatan Anak Melayu Pelalawan menyatakan pendapatnya terhadap putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya, Rabu (29/1) di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Ketua Umum Sentral Gerakan Pemuda Pelalawan (SGP-P), Jaka Endang mengatakan bahwa, Putusan MA tersebut yang telah memutus terpidana PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) yang telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki usaha perkebunan, maka semua pihak harus menghormati Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, tegasnya.

"Ya Kami dari Perserikatan Anak Melayu Pelalawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Riau khususnya masyarakat Pelalawan, Kecamatan Langgam, Riau agar tetap menghormati putusan MA dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh
PT PSJ dan kroni-kroninya untuk mempertahankan kebun sawit yang illegal," pungkas Jaka Endang.

Kami Perserikatan Anak Melayu Pelalawan mendukung penuh Pelaksanaan Eksekusi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan atas putusan MA, dengan menyerahkan barang bukti berupa Perkebunan sawit tanpa izin seluas 3.323
Ha kepada Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan mendukung tindakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penertiban dan pemulihan dengan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai putusan MA, lanjutnya.

Kemudian sambung Aan Darlis menegaskan PT PSJ jangan membohongi masyarakat dan harus bertanggungjawab terhadap nasib masyarakat anggota plasma. PT PSJ wajib bertanggungjawab mengembalikan seluruh kerugian materi dan immateri yang di derita oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi, terangnya kepada gardapos.

Koperasi jangan dijadikan tameng untuk mempertahankan kebun plasma, justru cara yang logis adalah dengan menggugat atau menuntut PT PSJ dipersidangan atas kerugian yang diderita oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi, Perserikatan Anak Melayu Pelalawan bersedia mengawal dan mendampingi masyarakat yang tergabung dalam koperasi untuk melakukan
gugatan perdata maupun melaporkan secara pidana PT PSJ tersebut, pungkas Aan Darlis.

Perusahaan Perkebunan tidak diperkenankan mengelola dan membangun kebun sawit dalam kawasan hutan baik kebun inti maupun kebun plasma, jadi dalam hal ini PT PSJ jangan membodoh-bodohi masyarakat gondai dengan membuat koperasi-koperasi mengatasnamakan masyarakat tempatan dengan kawasan hutan yang menjerumuskan masyarakat memberikan kebun plasma menjadi tumbal dan terperangkap masalah keranah hukum, ujar Jaka Endang melanjutkan.

"Kami Perserikatan Anak Melayu Pelalawan bersama masyarakat Gondai akan meminta pertanggungjawaban dari PT PSJ untuk segera memberikan dan membagikan sertifikat kebun plasma kepada semua anggota koperasi yang berada diluar kawasan hutan, ungkap Jaka.

Melihat situasi panas dinginnya masalah ini, Kami dari Perserikatan Anak Melayu Pelalawan, Riau mendukung Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan oleh DPRD Riau serta Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau serta siap mengawal maupun memberikan
informasi adanya kebun illegal yang tidak membayar pajak kepada Negara, tutur Jaka Endang. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar