GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Eksekusi lahan sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin 13 Januari 2020 batal di eksekusi.
Apalagi diketahui datanya Koperasi Gondai Bersatu (didalamnya ada 15 Kelompok Tani) dengan luas lahan 698 Ha dan Koperasi Sri Gumala Sakti (30 Kelompok Tani) dengan luas 1.187 Ha. Kemudian ditambah lagi dengan Koperasi SGS yang sudah terbit SHM sebanyak 234 Persil Sertifikat dari Program PTSL tahun 2018 oleh BPN Pelalawan, diduga masalah ini akan menjadi masalah besar pada awal tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan-Riau yang harus segera diselesaikan.
Pantauan wartawan dilapangan diketahui tim gabungan terdiri dari instansi terkait batal melakukan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) ini jadi sorotan publik di Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan.
Diketahui Eksekusi "Lahan Sawit illegal" PT PSJ seluas 3.323 hektare berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 sudah dinyatakan bahwa sengketa lahan tersebut dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Melihat kondisi tersebut menurut Ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH kepada gardapos mengatakan bahwa Negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. "Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum," ungkapnya, Selasa (14/1) di Pekanbaru, Riau.
Ini tidak baik. Ini negara hukum, patuh dan tunduklah pada mekanisme hukum yang telah ada, pungkas Doktor Huda, biasa ia disapa.
Lebih lanjut, pakar hukum pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini mengatakan bahwa "Ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHP," jelasnya.
Maka dari itu agar tidak menimbulkan polemik sebaiknya eksekusi "Lahan Sawit illegal" PT PSJ 3.323 hektar tersebut dipercepat, ungkap LSM Formasi Riau. (*/gp.1)
Tulis Komentar