Nasional

RJC Dukung Langkah Moldoko Menjalankan Amanat 'Nawacita Presiden Jokowi' Dalam Hal 'Land Reform'

Imanta Ginting, Sekretaris Jenderal Jokowi Centre.

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi Centre (RJC) Siap Mendukung Langkah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko terkait 'Penyelesaian Persoalan Agraria di Tanah Air' untuk penyediaan tanah bagi Rakyat. Demikian disampaikan Imanta Ginting, Sekjen Jokowi Centre dalam keterangan rilis nya kepada gardapos.com, Senin pagi (22/6/2021).

Langkah Moeldoko dalam menjalankan amanat 'Nawacita Presiden Jokowi' dalam hal 'land reform' tampak konsisten dan mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat melalui inisiatif Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggandeng empat organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam penyelesaian konflik agraria mendapat dukungan dari kalangan penggiat reformasi birokrasi.

Cara tersebut dinilainya tidak hanya akan mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terus bertambah dari tahun ke tahun, melainkan juga merupakan cara penyelesaian baru konflik agraria yang lebih 'holistik' dan terpadu. 

"Kami melihat Langkah Pak Moeldoko dalam hal ini bisa menjadi langkah maju dalam upaya penyelesaian persoalan-persoalan agraria di tanah air. Persoalan agraria hari ini menjadi perhatian kita bersama sehingga negara harus betul-betul hadir untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya", kata Imanta Ginting Sekretaris Jenderal Jokowi Centre.

Lanjut Imanta guna mendukung penyelesaian konflik agraria ini Relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Centre, siap mendukung langkah-langkah Moeldoko ini dengan melibatkan peran aktif dari jaringan organisasi yang dimiliki Jokowi Centre di 440 kabupaten Kota, tersebar di seluruh provinsi.

Secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) telah menjadi arah gerak penuntun kita berbangsa dan bernegara. Dituliskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Penguasaan bumi dan air serta kekayaannya oleh negara tidak sekonyongnya diartikan sebagai kepemilikan mutlak oleh negara. Dengan demikian, frasa dikuasai ini secara filosofis ditarik kedalam makna bahwa negara hanya memberikan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada negara ini bukanlah kewenangan memiliki namun negara diberikan wewenang untuk mengatur maupun menentukan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuklah mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum serta hak-hak yang dapat dikuasai berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tersebut.

Kemudian dari ketentuan dasar ini dapat diketahui bahwa kemakmuran masyarakatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pungkas Imanta.

Selanjutnya sebagai wujud nyata dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria ini disebutkan bahwa: “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya pada tingkat yang tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”, jelasnya.

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi, oleh karena itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Lagi – lagi pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan.

"Dari pemikiran itulah segenap Jaringan Jokowi Centre akan secara solid mendukung upaya pemerintah melalui kerja-kerja kolaborasi yang sudah di inisiasi Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan untuk menuntaskan Persoalan Agraria ini", tutup Imanta Ginting.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar