GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 lahan sawit PT. PSJ 3323 hektar adalah tidak sah atau illegal. Karena itu Penegak hukum sebaiknya juga memeriksa Pejabat Pelalawan terkait PT. PSJ ini. Adapun yang bisa diminta keterangannya yaitu:
1. Bupati pelalawan pada tahun 2008 juga harus dimintai keterangannya karena telah mengeluarkan izin lokasi,
2. Bupati pelalawan pada tahun 2011 juga harus dimintai keterangannya karena telah mengeluarkan izin usaha perkebunan,
3. Bupati Kab. Pelalawan saat ini juga bisa dimintai keterangannya apakah sudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PT. PSJ,
4. Kadis perkebunan tahun 2008 dan 2011 dan kadis perkebunan Kab. Pelalawan saat ini.
Pakar Hukum Pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini mengatakan, jika memang ditemukan ada kelalaian dari pejabat diatas, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Lebih lanjut, Doktor Huda mengatakan Polda Riau bisa menyelidiki ini. Karena memang ini sudah terbuka lebar dan terlihat jelas. Ini tinggal kemauan saja dari Penegak hukum. Tentu rakyat menunggu semua ini. Benar atau salahnya kita kembalikan ke penegak hukum, tegasnya.
Doktor Huda cukup yakin, Kapolda Riau Pak Agung mampu menyelesaikan ini. Karena memang komitmen Pak Agung dalam penegakan hukum di Riau sangat baik sampai saat ini, katanya. (*)
[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar