Sorot Korporasi Sawit Nakal di Pelalawan Riau

Diduga Gakkum Lalai Menindak PT PSJ, AMP Demo Sorot Korporasi Sawit Nakal di Pelalawan

Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pelalawan (AMP) Riau, Selasa (24/9) di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pelalawan (AMPP) Riau, Selasa (24/9) di Pekanbaru menggelar aksi demo damai meminta Gubri Syamsuar menertibkan korporasi perkebunan nakal diduga menyalahi perizinan.

Aksi demo yang dilancarkan di Kantor Gubernur Riau (24/9) dikutip dari pernyataan pers AMP melalui Pirka Maulana selaku Kordum, mengatakan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit diduga ilegal yang telah beroperasi puluhan tahun di wilayah Desa Langkan dan Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan-Riau.

PT. PSJ ini diduga ilegal beroperasi di Negeri Tuah Seiya Sekata (Kabupaten Pelalawan) sejak tahun 1997 atau sudah mencapai 22 tahun, namun sampai sekarang tidak memiliki izin pelepasan kawasan dan Izin Hak Guna Usaha, artinya perusahaan ini dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh aturan hukum yang berlaku di bidang perkebunan dan jelas jelas ini sudah merugikan masyarakat dan negara, ungkap Pirka.

Kemudian dari data dan informasi masukan dari Rekapitulasi data perizinan usaha perkebunan di Kabupaten Pelalawan-Riau sampai dengan Desember 2016 terkait korporasi (PT PSJ) ini ternyata sangat mengejutkan, perhatikan sbb:

Nama Perusahaan:
PT. Peputra Supra Jaya (PT PSJ)
Direktur: Samson Siregar, SH.
Alamat: Jl. M Yamin, SH 24 Pekanbaru, Riau.

Izin Usaha Perkebunan (Ha):
1. Ditjenbun SPUP No.HK.30/ES.155/0397 Tgl. 7 Mei 1997 Luas (Ha): 3.895,00
Kapasitas PKS (ton/tbs/jam): tidak ada/0

2. Bupati Pelalawan IUP-B No KPTS.525.3/Disbun/2011/103 Tgl.27 Januari 2011
Luas (Ha): 1.500,00
Kapasitas PKS (ton/tbs/jam): tidak ada/0

3. Bupati Pelalawan IUP-B No KPTS.525.3/Disbun/2011/111 Tgl.1 Februari 2011
Kapasitas PKS (ton/tbs/jam): 45

Pencadangan (Ha):
1. Gub KDH TK Riau No 525/EK/4064 Tgl.30 Nop 1996 Luas (Ha): 3.700,00

2. Gub KDH TK Riau No 525/EK/4065 Tgl.30 Nop 1996 Luas (Ha): 9.400,00

Izin Lokasi (Ha):
1. Bupati KDH TK II Kampar No 34.40 IV/IL/PGT/98 Tgl. 4 Mel 1998 Luas (Ha): Tidak Ada/0

2. Bupati Pelalawan No KPTS.400/IL/BPD/2008 Tgl. 7 mei 2008 Luas (Ha): 1.500,00

Pelepasan Kawasan (Ha): Tidak Ada/0
Luas (Ha): Tidak Ada/0

HAT (HGU/HGB) (Ha): Tidak Ada/0
Luas (Ha): Tidak Ada/0

Sumber data: Rekapitulasi data perizinan usaha perkebunan di Kabupaten Pelalawan sampai dengan Desember 2016. Hambali Pembina Utama Muda NIP.19581201 199003 1 001.

Maka dari itu, lanjut Lukman Haqim Korlap aksi meminta tindakan tegas dan sesuai dengan komitmen Gubemur Riau Syamsuar dan juga pernyataan Presiden Joko Widodo akan mengembalikan setiap perusahaan yang berkonflik atau izinnya tidak jelas untuk segera dikembalikan kepada kemasyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahwa setiap perkebunan harus melengkapi Izin HGU, ungkapnya.

"Untuk apa kita pertahankan dan memberikan izin kepada perusahaan nakal sedangkan mereka sampai saat ini tidak ada berkontribusi terhadap peningkatan dan pengembangan kesejahteraan masyarakat sekitarnya", ujar Pirka Maulana.

Bahkan sampai saat ini mereka bisanya merusak jalan desa dan menyumbang polusi limbah asap yang di keluarkan oleh perusahaan sangat berdampak dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya.

"Jelang akhir aksi ungkap Pirka Maulana kami diterima Sekdaprov audiensi dan menyampaikan sekaligus tuntutan kami terkait tindakan tegas terhadap korporasi nakal ini:
1. Mengintruksikan kepada Kapolda Riau untuk menangkap Direktur PT. PSJ karena jelas tidak taat UU dan merugikan Negara.
2. Meminta kepada Gubermur Riau untuk segera membebaskan dan mengembalikan lahan yang di garap PT. PSJ dikembalikan kepada masyarakat, dan
3. Usir PT. PSJ dari Bumi Lancang Kuning karena tidak menghargai martabat
orang Riau dan Indonesia", tutupnya.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar