Formasi Riau Save The Environment

FORMASI RIAU Lounching 8 Point Produk Hukum "Save The Environment"

Foto.Ilustrasi.net (FORMASI RIAU SAVE THE ENVIRONMENT)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sejarah Karhutla di Provinsi Riau tidak akan pernah terlupakan anak cucu lancang kuning, sehubungan dengan asap akibat karhutla dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Riau, FORMASI RIAU pada, Kamis (8/8) melounching 8 point pesan keramatnya terkait  permasalahan trending topik tersebut. 

Dengan resmi FORMASI RIAU meminta:

1.Bapak Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi penegakan hukum lingkungan, perizinan dan kepatuhan pajak terhadap korporasi-korporasi HTI dan Sawit.

2.Kapolri agar memerintahkan Polda Riau untuk mengkaji kembali SP3 15 perusahaan terdahulu, serta melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan seluruh pakar hukum, pakar lingkungan, LSM-LSM dan Tokoh masyarakat serta Mahasiswa.

3.Kepolisian, Kejaksaan, KLHK, KPK serta Instansti vertikal dan Daerah agar memeriksa seluruh perusahaan yang ada di Riau terkait perizinan, kepatuhan pajak, serta kepatuhan terhadap lingkungan.

4.Korporasi-korporasi sawit dan HTI yang belum patuh terkait peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola usaha nya untuk segera memperbaiki tata kelola usahanya.

5.Rektor Se-Riau membuat pernyataan dan kekecewaan terhadap persoalan asap dan penegakan hukum disektor SDA yang tdk kunjung terselesaikan.

6.UNI EROPA untuk mengevaluasi kembali perjanjian dagang dengan korporasi-korporasi HTI dan Sawit.

7.WTO (World Trade Organization) untuk mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam WTO.

8.UNEP (United Nations Environment Programme) untuk melakukan investigasi terkait Karhutla, Gambut serta ketaatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup terhadap korporasi sawit dan HTI yang ada di Riau.

Demikianlah permintan kami. Salam.
Pekanbaru, 8 Agustus 2019
Direktur FORMASI RIAU
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar