Cabut Hak Tanah Yang Diterlantarkan, JokowiCentre: Polri Harus Tegas Menindak Mafia Mafia Tanah
GARDAPOS.COM, JAKARTA - Hak atas tanah yang tidak dipergunakan sesuai perolehan hak guna atas atau tidak sesuai dengan peruntukan haknya harus dicabut hak nya dan didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan, demikian keterangan Imanta Ginting selaku Sekretaris Jenderal JokowiCentre kepada gardapos.com, Kamis (16/12/2021).
Menurut pendapat Imanta, persoalan penelantaran Tanah sangat masif terjadi sehingga sangat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembangunan. Negara selaku yang berwenang dalam mengatur penggunaan dan hak atas tanah harus segera mencabut semua hak-hak atas tanah yang diterlantarkan, karena disamping merugikan juga berpotensi menimbulkan masalah atau konflik horizontal ditengah tengah masyarakat, disamping kejahatan kejahatan pertanahan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah yang tumbuh subur, ungkapnya.
Lanjut Imanta, sebagaimana Presiden Jokowi menyampaikan diberbagai media bahwa, data penguasaan Tanah sebesar 59% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% dari penduduk Indonesia dan 41% sisanya dikuasai oleh 99% penduduk, ini menggambarkan adanya jurang atau ketimpangan dalam pengaturan dan distribusi yang dilakukan oleh negara melalui pemerintah sebelumnya, hal ini dibenarkan Jokowi tapi bukan Saya yang membagi tegasnya. Sehingga, harus ada langkah kongkrit yang harus segera dilakukan oleh pemerintah saat ini, sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam sambutanya dalam Kongres Ekonomi Umat II yang dilaksanakan MUI bahwa hak-hak tanah yang di terlantarkan akan dicabut dan dikelola menjadi Bank Tanah sehingga negara akan lebih mudah menyediakan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendistribusikannya kepada yang lebih membutuhkannya.
Tulis Komentar