Nasional

Cabut Hak Tanah Yang Diterlantarkan, JokowiCentre: Polri Harus Tegas Menindak Mafia Mafia Tanah

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Hak atas tanah yang tidak dipergunakan sesuai perolehan hak guna atas atau tidak sesuai dengan peruntukan haknya harus dicabut hak nya dan didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan, demikian keterangan Imanta Ginting selaku Sekretaris Jenderal JokowiCentre kepada gardapos.com, Kamis (16/12/2021).

Menurut pendapat Imanta, persoalan penelantaran Tanah sangat masif terjadi sehingga sangat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembangunan. Negara selaku yang berwenang dalam mengatur penggunaan dan hak atas tanah harus segera mencabut semua hak-hak atas tanah yang diterlantarkan, karena disamping merugikan juga berpotensi menimbulkan masalah atau konflik horizontal ditengah tengah masyarakat,  disamping kejahatan kejahatan pertanahan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah yang tumbuh subur, ungkapnya.

Lanjut Imanta, sebagaimana Presiden Jokowi menyampaikan diberbagai media bahwa, data penguasaan Tanah sebesar 59% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% dari penduduk Indonesia dan 41% sisanya dikuasai oleh 99% penduduk, ini menggambarkan adanya jurang atau ketimpangan dalam pengaturan dan distribusi yang dilakukan oleh negara melalui pemerintah sebelumnya, hal ini dibenarkan Jokowi tapi bukan Saya yang membagi tegasnya. Sehingga, harus ada langkah kongkrit yang harus segera dilakukan oleh pemerintah saat ini, sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam sambutanya dalam Kongres Ekonomi Umat II yang dilaksanakan MUI bahwa hak-hak tanah yang di terlantarkan akan dicabut dan dikelola menjadi Bank Tanah sehingga negara akan lebih mudah menyediakan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendistribusikannya kepada yang lebih membutuhkannya.

Kembali sebagaimana ditegaskan Jokowi bahwa sampai saat ini Pemerintah sudah mendiskusikan 4,3 juta hektare tanah dari 12 juta hektare yang ditargetkan.

"Kita sangat berharap dan mendukung sikap Presiden tersebut agar BPN dapat cepat dan tegas mengekskusi Perintah Presiden tersebut." kata Imanta.

Kemudian lanjutnya, bahwa dalam beberapa kasus pertanahan yang didampingi Jokowi Centre terhadap masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai tanah, sangat terasa adanya keterlibatan mafia tanah disana, sehingga dalam penyelesaian kasus tersebut harus ada ketegasan dan 'good will' pemerintah, dengan mengedepankan regulasi pertanahan sebagaimana semangat 'reforma agraria' yang menjadi program prioritas Presiden Jokowi, karna yang terjadi dilapangan sering rakyat atau masyarakat penggarap atau yang punya hak ulayat jadi korban kriminalisasi oleh oknum Mafia Tanah.

"Kita juga sangat mengecam keterlibatan oknum-oknum pejabat yang mau bekerja sama dengan para Mafia Tanah,  Presiden Jokowi sudah dengan tegas secara berulang kali menyampaikan  agar Polri tegas dalam menindak Mafia Mafia Tanah tersebut." ungkap Imanta Ginting.**[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar