Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kuala Semundam. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus yang saling berkaitan pada Rabu (8/7/2026) malam.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JR (30), seorang buruh yang berdomisili di Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam tas sandang berwarna cokelat milik tersangka.
Berbekal keterangan JR, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial AP (25) di depan sebuah rumah di Desa Kuala Semundam.
Dari tangan AP, polisi menyita tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor 2,68 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi milik JR, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam milik AP.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 2,83 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, S.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Sahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/76/VII/2026 dan LP/A/77/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan. Berkat informasi masyarakat dan gerak cepat tim di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegas AKP Thomas.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga memasok sabu kepada AP.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Pengungkapan kasus di Kuala Semundam ini diharapkan menjadi pukulan bagi jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Bandar Petalangan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih mencoba menjalankan bisnis haram tersebut.
Tulis Komentar