Hukrim

Lahan Sitaan Negara 124 Hektar Diduga Dikelola Koperasi Tanpa KSO, Publik Pertanyakan Pengawasan Satgas PKH dan Agrinas

(Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan sawit seluas 124,33 hektare yang telah berada dalam penguasaan negara kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan eks PT CAS yang telah dipasangi plang penguasaan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu diduga masih dikelola oleh Koperasi Produsen Paumpanan Bulan Bersinar tanpa melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO) dengan pihak yang ditunjuk pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, koperasi yang berdiri pada tahun 2025 tersebut disebut masih menjalankan aktivitas pengelolaan kebun sawit di areal yang telah masuk dalam objek penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aset yang telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan lahan tersebut berada di Desa Lipai Bulan, Kecamatan Kerumutan, dan Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Kawasan itu sebelumnya merupakan bagian dari areal perkebunan sawit yang kini telah masuk dalam penguasaan negara dan pengelolaannya dikaitkan dengan penugasan kepada PT Agrinas.

Namun, sejumlah warga mengaku masih melihat aktivitas panen dan pengelolaan kebun berlangsung seperti biasa.

"Kalau memang sudah berada dalam penguasaan negara, mengapa hasil kebunnya masih ada yang mengambil? Ini perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujar MS, salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

MS menduga hasil produksi sawit dari kawasan tersebut masih dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Menurutnya, masyarakat desa juga mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima dari keberadaan koperasi tersebut.

"Sepengetahuan saya, masyarakat tidak merasakan manfaat yang signifikan. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mekanisme pengelolaan dan distribusi hasil usaha selama ini," ujarnya.

Sejumlah warga juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tahunan koperasi disebutkan nilai Sisa Hasil Usaha (SHU) sejak koperasi berdiri hanya sekitar Rp25 juta. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan usaha yang dilakukan di atas lahan yang status hukumnya kini menjadi perhatian publik.

Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam administrasi koperasi. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pemerintah desa maupun pengurus koperasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status pengelolaan lahan tersebut.

Publik meminta Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Satgas PKH, serta PT Agrinas segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme pengelolaan yang ditetapkan negara.

Jika benar terdapat pengelolaan lahan tanpa dasar kerja sama yang sah atau tanpa persetujuan pihak yang berwenang, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai tujuan pemerintah dalam program penertiban kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Produsen Paumpanan Bulan Bersinar, pemerintah desa terkait, Satgas PKH, maupun PT Agrinas masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar