Hukrim

Jangan Sembarang Memfitnah, Tidak Benar Adanya Laporan Pengaduan Masyarakat Di Tolak Polsek Langgam

Foto: Kantor Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Adanya pemberitaan terkait "Dilarang Polisi Tolak Laporan Pengaduan Masyarakat" salah satu Terlapor dugaan penganiayaan yang merupakan warga Desa Sotol membuat laporan balik pengaduan dugaan pencemaran nama baik Ke Polsek Langgam.

Terkait hal ini dengan tegas dijawab Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, Selasa (14/11/2023) itu tidak benar, pungkasnya diruang kantor Polsek Langgam.

Lanjut Kapolsek Langgam menjelaskan bahwa fitnah keji yang ada pada pemberitaan tanpa klarifikasi dan konfirmasi faktual kepada pihaknya di salah satu media online dengan judul; "Dilarang Polisi Tolak Laporan Masyarakat" itu sekali lagi adalah tidak benar, karena sangat jelas dimana fungsi dan tugas kami sebagai aparat Kepolisian merupakan pengayom masyarakat, Pelayan masyarakat untuk mencari keadilan, tegas Kaban.

Kemudian lanjutnya menjelaskan, permasalahan ini berawal dari adanya laporan korban dari masyarakat Desa Sotol inisial R. W membuat laporan ke kantor Polsek Langgam dan itu sudah masuk laporannya dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan Nomor :STPLP/94/X/2023/RIAU/PLLWN/Sek Langgam terkait dugaan penganiayaan dan itu sudah kita identifikasi melalui proses-proses hukum yang berlaku.

Selanjutnya, dari hasil visum korban dari puskesmas Kecamatan Langgam karena ditemukan memar pada leher korban juga di rumah korban ada bekas dinding rumah korban koyak/rusak diduga kepala korban di benturkan di dinding.

Dengan hal tersebut, pada hari ini terlapor berinisial M membuat laporan pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik dan itu sudah kita mintai keterangan dari pelapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/103/XI/RIAU/PELALAWAN/ SEK LANGGAM pertanggal Tanggal 14 November 2023. Jelasnya Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH

Yang perlu di ketahui, untuk kedua laporan pengaduan tersebut kita sudah proses, yang pertama Dugaan Penganiayaan dan yang kedua Dugaan Pencemaran Nama Baik tetap kita proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Tandasnya.

 

(Zal)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar