Sorotan tersebut mengemuka setelah Sekretaris Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Provinsi Riau, Dwi Surya Pamungkas, mempertanyakan adanya dugaan aktivitas panen di kawasan Hutan Produksi, Kelurahan Pelalawan, yang status lahannya disebut telah berada dalam penguasaan negara.
Menurut Dwi, apabila benar aktivitas tersebut masih berlangsung, maka publik berhak mengetahui siapa pihak yang saat ini mengelola, mengawasi, dan bertanggung jawab atas aset sitaan tersebut.
"Jika kebun tersebut telah diambil alih negara, maka seharusnya tidak ada lagi pihak yang secara bebas memanfaatkan atau memperoleh keuntungan dari hasil kebun itu tanpa dasar kewenangan yang jelas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut aktivitas panen semata, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan aset negara pascapenyitaan. Sebab, keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak hanya diukur dari proses penyitaan, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga dan mengendalikan aset yang telah berada dalam penguasaannya.
Dalam perspektif pengawasan publik, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terbuka: apakah aktivitas yang diduga masih berlangsung tersebut dilakukan atas sepengetahuan negara, atau justru terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat penyitaan oleh Satgas PKH sejatinya bertujuan mengembalikan penguasaan kawasan kepada negara sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dwi menilai, apabila terdapat pihak yang masih melakukan aktivitas ekonomi di atas lahan sitaan tanpa kewenangan yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan negara dan menciptakan persepsi negatif terhadap upaya penegakan hukum yang selama ini dijalankan pemerintah.
Karena itu, GMPI Riau mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Selain itu, Satgas PKH dan instansi terkait juga didorong untuk membuka informasi kepada publik mengenai status pengamanan, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aset sitaan tersebut.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penertiban kawasan hutan yang tengah berlangsung di berbagai daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Satgas PKH maupun pihak perusahaan terkait dugaan aktivitas panen yang disebut masih berlangsung di areal perkebunan yang telah disita tersebut.
Di tengah absennya penjelasan resmi, satu pertanyaan yang terus mengemuka adalah: jika aset tersebut telah menjadi milik negara, lalu siapa yang saat ini mengelola hasilnya?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari para pihak yang memiliki kewenangan, demi memastikan bahwa setiap aset yang telah disita atas nama hukum benar-benar berada dalam kendali negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Tulis Komentar