Sidang Lanjutan Perkara Anak MMA Secara Virtual Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan, Silahkan Simak Pokok Tuntutannya
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pengadilan Negeri Pelalawan dan Kejari dalam sidang lanjutan perkara anak MMA pada, Selasa sore (23/3/2021) telah melaksanakan persidangan perkara anak MMA secara Virtual dengan agenda pembacaan Tuntutan. Demikian disampaikan Kasi Intel Sumriadi, SH ,MH kepada wartawan.
Sebagaimana dibacakan JPU bahwa pada pokoknya tuntutan adalah, menyatakan anak MMA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan pertama.
Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap anak MMA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh anak dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar anak tetap ditahan. Kemudian menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Tulis Komentar