Persoalan utamanya bukan apakah seruan cooling down diperlukan atau tidak. Dalam situasi yang berpotensi memicu benturan fisik, langkah deeskalasi memang dapat menjadi tindakan awal yang wajar. Namun, pertanyaan berikutnya adalah: apa langkah hukum dan administratif setelah situasi mereda?
Konflik Agraria Tidak Berhenti pada Imbauan
Sengketa agraria merupakan persoalan hukum yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari status hak atas tanah, kawasan hutan, perizinan, hingga kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui seruan moral agar kedua pihak menahan diri. Penyelesaian memerlukan mekanisme yang jelas, seperti verifikasi status lahan oleh instansi berwenang, mediasi formal, penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, atau penyelesaian melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator, Bukan Penentu Hak
Dalam sistem hukum Indonesia, kepala daerah memang memiliki fungsi menjaga ketertiban umum, memfasilitasi dialog, dan mengoordinasikan perangkat daerah. Namun, kepala daerah bukan lembaga yang berwenang menetapkan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
Oleh karena itu, apabila penghentian aktivitas hanya bersifat sementara tanpa diikuti langkah konkret berupa koordinasi dengan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan (jika menyangkut kawasan hutan), aparat penegak hukum, maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang sah, maka kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi solusi jangka pendek.
Kepemimpinan Diukur dari Penyelesaian, Bukan Sekadar Respons
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, masyarakat pada umumnya menilai keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya dari kecepatan merespons konflik, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum.
Jika konflik yang sama terus berulang, atau penyelesaiannya tidak menghasilkan kepastian bagi para pihak, publik dapat mempertanyakan efektivitas koordinasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Kritik seperti ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan publik, bukan penilaian terhadap pribadi pejabat.
Seruan cooling down dapat menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah bentrokan. Namun, dalam negara hukum, langkah tersebut seharusnya menjadi pintu masuk, bukan titik akhir penyelesaian konflik.
Yang ditunggu masyarakat adalah peta jalan yang jelas: siapa yang memverifikasi status lahan, bagaimana proses mediasi dilakukan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat diwujudkan.
Apabila pemerintah daerah mampu mengawal proses tersebut secara transparan dan sesuai kewenangan, maka fungsi kepemimpinan akan terlihat melalui hasil, bukan sekadar imbauan.
Tulis Komentar