Hukrim

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Pelalawan, Reskrim Polsek Bunut Ringkus Satu Pelaku dan Amankan Motor Curian

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Bunut membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di samping rumah korban di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban, Salis (37), seorang petani, terkejut saat bangun tidur dan mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 2783 CX yang telah dimodifikasi menjadi motor RBT sudah tidak berada di tempat parkir.

Untuk memastikan kejadian tersebut, korban bersama warga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik masjid di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat dua pria menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam membawa kabur kendaraan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Bunut.

Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Sorek Satu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Jalan Olahraga, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial WC (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR RBT yang diduga merupakan kendaraan hasil curian milik korban.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lain berinisial R berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu petugas.

Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya dukungan teknologi dan partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak kriminal.

Rekaman CCTV yang berhasil merekam aktivitas para pelaku menjadi salah satu petunjuk awal yang mempercepat proses identifikasi serta pelacakan keberadaan terduga pelaku.

Di sisi lain, respons cepat jajaran Reskrim Polsek Bunut memperlihatkan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta meminimalkan peluang pelaku menghilangkan barang bukti.

Penyidikan Berlanjut, Polisi Buru Pelaku yang Kabur

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain berinisial R yang masih berstatus DPO serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kepolisian mengingatkan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolsek Bunut juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, memasang kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pelalawan.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar