Nasional

Dana Publik Sudah Digelontorkan, Hasilnya Di Mana? Publik Menanti Audit Manfaat Program KURDA 0%, Kejaksaan Didorong Kawal Akuntabilitas

(Foto: Ilustrasi, Istimewa).

Oleh: Redaksi
 

PANGKALAN KERINCI – Publikasi BPR Dana Amanah Kabupaten Pelalawan mengenai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) 0 persen kembali membuka ruang diskusi mengenai akuntabilitas penggunaan dana publik. Di tengah berbagai tantangan ekonomi daerah dan tuntutan transparansi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masyarakat kini menanti bukan hanya laporan kegiatan, melainkan bukti nyata manfaat program yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.

Dalam publikasi resmi yang beredar, manajemen BPR Dana Amanah menyampaikan laporan pelaksanaan Program KURDA 0 persen di hadapan tim monitoring dan evaluasi yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis Kabupaten Pelalawan. Secara administratif, kegiatan tersebut menunjukkan adanya mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah terhadap program yang dijalankan.

Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keberhasilan sebuah program tidak cukup diukur dari terselenggaranya rapat evaluasi atau penyampaian laporan kinerja. Yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut memberikan dampak nyata terhadap pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran kebijakan.

Hingga kini, publik masih menunggu keterbukaan data mengenai jumlah penerima manfaat, total nilai kredit yang telah disalurkan, tingkat keberhasilan usaha penerima pembiayaan, hingga potensi risiko kredit bermasalah yang muncul selama program berjalan. Sebab setiap rupiah subsidi bunga yang diberikan bersumber dari anggaran daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di sinilah peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pelalawan, menjadi relevan dalam konteks pengawasan penggunaan keuangan negara. Kehadiran kejaksaan tidak harus selalu dimaknai dalam kerangka penindakan pidana. Sebaliknya, fungsi pencegahan dan pengawalan pembangunan justru menjadi instrumen penting agar setiap program yang menggunakan dana publik berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Kejaksaan melalui fungsi intelijen dan perdata tata usaha negara memiliki ruang untuk melakukan pengawasan preventif terhadap program-program strategis daerah yang berpotensi menimbulkan risiko kerugian keuangan negara apabila tidak dikelola secara optimal. Pengawalan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa program subsidi bunga benar-benar tepat sasaran dan tidak sekadar menjadi angka dalam laporan administrasi.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterlibatan aktif lembaga pengawas dan aparat penegak hukum dalam mengawal program-program berbasis APBD merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan BUMD. Semakin besar dana publik yang digunakan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Persoalan yang muncul bukan semata-mata soal ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Yang menjadi perhatian publik adalah efektivitas penggunaan anggaran. Apakah Program KURDA 0 persen benar-benar berhasil mendorong pertumbuhan usaha mikro? Apakah terjadi peningkatan kesejahteraan penerima manfaat? Dan apakah dana yang telah digelontorkan menghasilkan dampak ekonomi yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari uang publik. Oleh karena itu, keterbukaan data dan audit manfaat menjadi kebutuhan yang mendesak untuk menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kini publik menanti langkah konkret seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, manajemen BPR Dana Amanah, lembaga pengawas internal, hingga Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memastikan bahwa Program KURDA 0 persen tidak hanya berhasil secara administratif, tetapi juga terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah program publik bukan terletak pada banyaknya rapat yang digelar, melainkan pada dampak yang benar-benar dirasakan oleh warga yang menjadi tujuan utama kebijakan tersebut. Jika dana publik telah digelontorkan, maka publik berhak mengetahui hasilnya.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar