Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH: "Saya Tidak Rela Jika Yang Dicopot Kapolda atau Pangdam Karena Karhutla"

Bapak Presiden Jokowi Agar Menegur Gubernur Riau Syamsuar, FORMASI RIAU: Minta Agar Mengevaluasi Izin PT Arara Abadi

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Minggu Siang (28/6) yang diduga adalah lahan konsesi milik PT Arara Abadi - APP group pemasok bahan baku kayu akasia yang berlokasi di Desa Merbau/Pangkalan Terap Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan-Riau menuai kritik tajam penggiat hukum dan lingkungan di Provinsi Riau.

Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH kepada gardapos, Ahad (28/6) di Pekanbaru mengungkapkan, bahwa “pemilik lahan harus bertanggungjawab jika terjadi kebakaran di lahannya”. Kasus karhutla, jika pelakunya korporasi lebih efektif sanksi administrasi sanksinya.

Misal sanksi administrasinya, perusahaan pengolah kayu dilarang menerima kayu dari lahan perusahaan yang terbakar, sekalipun berganti nama. Gubri Syamsuar berani? Saya tidak yakin dia berani, pungkas Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH.

"Wajah hukum dan keadilan lagi telanjang diperlihatkan, saya tidak rela, jika yang dicopot Kapolda atau Pangdam karena karhutla, lebih baik Bupati/Gubernur yang ditegur dan tidak ada dalam UU tugas Polisi atau TNI padamkan api karhutla" pungkas Dr. Huda.

Kemudian disebutkannya lagi, bahwa dalam UU jelas kok, pemberi izin setiap waktu atau pertiga bulan atau minimal setahun bisa lakukan evaluasi, jika evaluasi ada tapi tidak semestinya atau evaluasi tidak ada, bisa dijerat itu Bupati/Gubernurnya dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1, tegasnya.

Coba dilihat dalam UU PPLH, UU Kebun (ini tidak berlaku untuk HTI), UU Hutan, UU 18 tahun 2013 huruf g dan h. Ini baru satu UU 18 tahun 2013 belum lagi kalau kita lihat UU PPLH baru terakhir UU Tipikor, ungkapnya.

"Pak Presiden Jokowi, FORMASI RIAU meminta agar mengevaluasi izin PT. Arara Abadi, dan meminta Bapak Presiden Jokowi agar menegur Gubernur Riau Syamsuar agar bersikap tegas dan menurunkan Tim penegakan hukum untuk melakukan audit lingkungan dan kesiapan perusahaan dalam menghadapi karhutla. Warga Riau sangat khawatir jika kabut asap terjadi lagi" tegas Dr. Muhammad Nuru Huda, SH.MH menutup kritiknya.

(gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar