Politik

Komisi III DPRD Pelalawan Soroti Legalitas PT RSS, RDP Ketiga Jadi Penentuan Nasib Sengketa Lahan

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan menyoroti ketidaksiapan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS) dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait konflik lahan dengan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Pelalawan, H. Zakri, menilai pertemuan yang digelar pada 19 Mei 2026 tersebut seharusnya menjadi momentum penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut. Namun, hingga rapat berakhir, pihak perusahaan dinilai belum mampu menunjukkan dokumen yang menjadi pokok pembahasan.

"Kami menduga perusahaan belum siap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam RDP. Padahal, harapan kami persoalan ini bisa selesai pada pertemuan hari ini," ujar Zakri kepada wartawan.

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian Komisi III adalah belum ditunjukkannya dokumen legalitas perusahaan, khususnya terkait keberadaan dan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

"Kami ingin melihat bukti dan dokumen resmi, termasuk sertifikat HGU. Namun sampai hari ini perusahaan belum bisa menunjukkan surat-surat yang diminta," katanya.

Meski demikian, DPRD belum mengambil langkah rekomendasi tegas terhadap perusahaan. Komisi III masih memberikan kesempatan terakhir melalui RDP ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026 mendatang.

"Kalau kami mengambil sikap tegas hari ini, tentu bisa saja direkomendasikan. Namun kami masih memberikan kesempatan sekali lagi melalui RDP ketiga dan itu menjadi kesempatan terakhir," tegasnya.

Zakri menjelaskan, DPRD tidak akan mencampuri keputusan antara masyarakat dan perusahaan terkait tuntutan maupun bentuk penyelesaian yang diinginkan. Menurutnya, hal tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak.

"Apakah nantinya dibayar atau tidak dibayar, itu menjadi kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Yang paling penting bagi kami adalah memastikan legalitas lahan tersebut benar-benar jelas dan berada dalam wilayah Kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Apabila pada RDP berikutnya perusahaan tetap tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta dan tidak tercapai kesepakatan dengan masyarakat, Komisi III menyatakan akan melakukan finalisasi sikap sesuai hasil pembahasan.

Untuk memperkuat proses verifikasi, DPRD juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perizinan, serta pihak perusahaan.

Konflik lahan antara masyarakat dan PT Rimbun Sawit Sejahtera hingga kini masih menjadi perhatian publik. RDP ketiga yang dijadwalkan pada 15 Juni 2026 dipandang sebagai momentum penting untuk menguji klaim legalitas lahan perusahaan sekaligus menjawab harapan masyarakat yang selama ini menuntut kejelasan status lahan yang disengketakan.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar