Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit truk bermuatan total 260 batang kayu jenis mahang yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi hasil hutan. Dua sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan bermula saat Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli dan pencegatan di jalur strategis yang kerap menjadi lintasan pengangkutan hasil hutan menuju Pekanbaru.
Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menghentikan sebuah truk Toyota Dyna warna merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan tersangka berinisial U (46). Dari pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut 130 batang kayu mahang.
Tidak lama berselang, petugas juga menghentikan sebuah truk Mitsubishi Canter warna hitam bernomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan tersangka AS (34). Kendaraan itu juga membawa 130 batang kayu mahang.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lain yang dipersyaratkan dalam pengangkutan hasil hutan.
Dari hasil interogasi awal, kayu tersebut diketahui berasal dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Polisi juga mendalami keterangan terkait kepemilikan muatan yang disebut milik seseorang berinisial D.
Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan karena berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya hutan yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi Canter merah BA 8473 AN, satu unit Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU, serta total 260 batang kayu mahang.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Penindakan tegas ini menjadi bukti bahwa Polres Pelalawan tidak memberikan ruang bagi praktik illegal logging. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu, penyandang dana maupun jaringan penadah,” ujarnya menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
Polres Pelalawan telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026. Penyidik saat ini masih mengembangkan perkara guna menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hasil hutan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di Kabupaten Pelalawan bahwa praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tulis Komentar