Nasional

Rapat Mediasi Diundur, Wabup Husni Tamrin Tersinggung PT Surya Bratasena Plantation Dinilai Tidak Serius

Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tamrin. (Foto Istimewa)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Rapat bersama perwakilan dari masyarakat dan manajemen PT Surya Bratasena Plantation (SBP) yang di mediasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan dihadiri langsung Wakil Bupati, Husni Tamrin, Rabu (27/8/2025) pagi di kantor Bupati Pelalawan mendapat penolakan dari pemda Pelalawan.

Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tamrin pimpin rapat yang berlangsung singkat itu menyatakan ketersinggungannya dengan pihak perwakilan perusahaan yang dinilai tidak serius.

Mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu tersinggung dengan perwakilan pihak perusahaan PT SBP menurutnya tidak serius rapat bersama ini, "rapat kita undur minggu depan. Kita minta pimpinannya dihadirkan disini, pengambil keputusan (Direktur) bukan humas," jawab Husni Thamrin kepada awak media (27/8).

Husni Tamrin secara tegas mengultimatum pihak perusahaan agar tidak main-main dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan agar pekan depan direktur PT Surya Bratasena Plantation bisa hadir dalam rapat lanjutan.

Terlihat BPN Kabupaten Pelalawan turut hadir dalam rapat tersebut. Pihaknya enggan menjawab saat ditanyakan kelebihan luasan HGU milik PT Surya Bratasena Plantation seluas 800 hektar lebih.

" Itu bukan ranah saya, kami tahu tapi kami tidak boleh bicara itu (ke publik). Pengecualian," ujar Joko, dari bagian Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan kepada awak media.

Ia menjelaskan kelebihan HGU belum tentu ilegal. Menurutnya ada izin IUP selain HGU.

" Belum tentu ilegal. Bisa jadi mereka punya izin IUP IUPB," jelas Joko.

Menurut data yang diterima, PT Surya Bratasena Plantation diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan Kepungan Sialang milik pihak Pemangku adat  Anak Betino Suku Lubuk, yang terletak  di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

" Ditempat kejadian kita temukan satu unit exavator merek Komatsu yang  sedang bekerja diduga telah membabat hutan kepungan Sialang Mudo  milik Anak Betino Suku Lubuk di Desa Betung," ujar Tila selaku ketua adat Anak Betino Suku Lubuk.

Manajemen PT Surya Bratasena Plantation, Chandra mengatakan pihaknya selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Kita patuh terhadap peraturan. Itu dulu lahan yang kami pinjamkan untuk tanaman pangan bulan sawit. Jadi itu yang kita mau ambil kembali," kata Chandra menjelaskan.

Ia mengaku mendukung program pemerintah pusat tentang Ketahanan Pangan. Dari itu pihaknya meminjamkan sebagian lahan dari HGU nya untuk ditanami sayur oleh masyarakat.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar