FSPMI Pelalawan Perjuangkan Hak Buruh

Gegara Tes Urine, Korporasi Perkebunan PT ADEI Pecat Belasan Karyawan Secara Sepihak

Pengurus FSPMI Dan Humas PT ADEI Plantation, Bipartit Perjuangkan Hak Buruh yang di PHK sepihak. (Foto.SBNC)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Manajemen korporasi perkebunan PT. Adei Plantation diduga semena mena lakukan pemecatan terhadap sejumlah karyawannya secara sepihak sebanyak 16 orang pada, Senin (5/8) lalu.

Mirisnya lagi, dikutip dari SBNC, Rabu (28/8) di Pangkalan Kerinci nasib belasan karyawan korban pemecatan (PHK-red) sepihak yang dilakukan PT. ADEI terhadap 16 karyawannya itu berstatus di bagian kebun dan pabrik. Setelah dipecat tidak pula diberi uang pesangon.

"Tanggapan resmi dari pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan terhadap tragedi perburuhan ini saat dihubungi gardapos.com belum mendapat jawaban atas tindakan manajemen korporasi perkebunan PT ADEI Plantation yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan ini".

Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jasmadi, mengatakan pihak serikat pekerja sedang memperjuangkan nasib anggotanya yang diperlakukan tidak adil oleh PT. Adei Plantation.

”Awalnya sudah dilakukan bipartit, dengan perusahaan namun tidak ada titik temu dan keputusan dari manajemen PT. ADEI Plantation", ungkapnya.

Jasmadi meneruskan, ”Perjuangan kami ini terus dilanjutkan ke dinas terkait pemerintah daerah pelalawan yakni Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Pelalawan pada, Senin (26/8) secara Tripartit namun tidak ada keputusan, karena pihak pengusaha tidak hadir diduga tidak ada itikat baik memenuhi pangilan (mangkir-red) dari panggilan Disnaker Pelalawan. Kemudian hal yang sama juga dilanjutkan lagi dengan proses Tripartit ke 2 di Disnaker.” ungkap Jasmadi.

"Apa yang dituntut mereka adalah sesuai peraturan undang undang perburuhan/ketenagakerjaan dikembalikan untuk berkerja seperti semula, atau meminta hak pesangon penuh, berdasarkan pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan", terangnya.

Kemudian selanjutnya pada, Kamis (28/8) mendatang akan ada pemanggilan kedua belah pihak oleh Disnaker Pelalawan untuk melakukan perundingan kami berharap pihak
korporasi/manajemen perusahaan PT ADEI Plantation (PMA) dari Malaysia ini harus profesional, tegas Jasmadi.

Humas PT. ADEI Plantation Budi Simanjuntak, dikutip melalui SBNC saat dikonfirmasi olehnya membenarkan adanya pemecatan 16 karyawan perusahaan itu. ”Iya benar adanya pemecatan karyawan sebanyak 16 orang dan dalam ke 16 orang itu ada yang sudah terima putusan itu dan satu orang lagi mengundurkan diri", katanya.

Ditambahkannya lagi, penjelasan perusahaan kelapa sawit ini terhadap pemecatan karyawan tersebut karena adanya tes urine yang dilakukan terhadap para karyawan dan 16 karyawan ini positif narkoba, jelas Budi Simanjuntak, Humas perusahaan. ***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar