FORMASI RIAU Minta Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sektertariat DPRD Riau
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pada Senin (12/8/2024), mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menghadiri pemeriksaan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan, ada 50 pertanyaan yang diajukan kepada Muflihun, yang saat itu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) anggota Sekwan 2020-2021.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ada tenaga harian lepas (THL) membuat rekening atas nama mereka untuk melakukan transaksi keuangan. "Intisari dalam pemeriksaan Muflihun, di antaranya, adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Ditemukan fakta beberapa THL membuat rekening atas nama mereka dan ATM-nya diserahkan kepada Muflihun. Ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun," kata Nasriadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024). Nasriadi mengatakan, Muflihun yang merupakan Sekwan DPRD Riau saat itu, memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Tulis Komentar