Hukrim

FORMASI RIAU Gugat Praperadilan 30 Hari Kedepan Bila Pengusutan Payung Elektrik Tidak Naik Ke Tingkat Penyidikan

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Proyek payung elektrik senilai Rp 42 miliar menuai pro kontra ditengah masyarakat. Mulai dari perpanjangan kontrak berulang kali, tidak jadi digunakan solat Idul Fitri hingga solat Idul Adha.

Isu liar pun bermunculan, bahkan Gubernur Riau (gubri) Syamsuar membantah dirinya serta anaknya tidak berbuat dalam proyek Rp. 42 miliar tersebut.

Pengusutan dugaan korupsi payung elektrik ini masih menjadi ajang “rebutan” polda riau dan kejati riau.

Namun, pengusutan ini tetap masih berjalan, Kejati Riau dan Polda riau masih tetap melakukan pengusutan. Di pihak kejati riau sendiri, sudah selesai dibidang intelijen dan telah diserahkan ke bidang pidsus kejati riau. Sedangkan di Pihak Polda riau pengusutan ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Menanggapi pengusutan payung elektrik yg menjadi ajang rebutan itu, Direktur FORMASI RIAU Muhammad Nurul Huda terkejut, mengapa menjadi rebutan, apa istimewanya kasus dugaan korupsi payung elektrik tersebut, apa karena ada rumor diduga ada keterlibatan anak gubernur?

Terlepas dari rumor tersebut, Direktur FORMASI RIAU, Huda minta Kejati dan Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi ini dengam serius. Mengapa, karena BPK sudah menemukan dugaan proyek ini bermasalah karena tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp. 4,7 miliar.

Untuk itu, "kami FORMASI RIAU beri kesempatanlah 1 bulan untuk menuntaskan kasus ini (payung elektrik), jika 1 bulan tidak ada kemajuan yang substantif atau naik ke penyidikan, tentu pengusutan kasus dugaan korupsi payung elektrik ini akan kami praperadilkan." Tegas Huda.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar