Hukrim

Terungkap Alih Fungsi Lahan Hutan di Estate Nagodang Langgam, Rusdinur: Jangan Sampai Ada Pembiaran APH

Foto.net

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Salah satu perusahaan yang memiliki  Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) estate Nagodang diduga sebagian kawasan sudah beralih fungsi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kecamatan langgam

Estate Nagodang merupakan pemegang IUPHHK-HTI yakni Izin IUPHHK-HTI PT. NUSANTARA SENTOSA RAYA (D/H PT. SIAK RAYA TIMBER)

Di lansir dari salah satu media online (https:// tropis . co)  Hariadi Kartodihardjo menjelaskan Data yang dihimpun dalam pelaksanaan revitalisasi ekosistem Tesso Nilo di Riau (2017) juga membuka kenyataan bahwa di lokasi Taman Nasional Tessonilo seluas 81.793 Ha, yang menjadi kebun sawit seluas 44.544 Ha (54%).

Areal eks PT Hutani Sola Lestari seluas 45.990 Ha dan areal eks PT Siak Raya Timber seluas 38.560 Ha, yang telah menjadi kebun sawit seluas 55.834 Ha (66%). Sebelas perusahaan kebun sawit yang telah mempunyai HGU seluas 70.193 Ha, diantaranya seluas 15.808 Ha di dalam kawasan hutan.

Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan Dan Anti Korupsi Joe Kampe saat dikonfirmasi salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya terkait alih fungsi IUPHHK-HTI yang berlokasi di kecamatan langgam menjadi perkebunan Kelapa sawit menyampaikan bahwa diduga Faulina mempunyai lahan 500 Ha kebun kelapa sawit di Wilayah Nagodang dan diduga dia memiliki lahan di Nagodang dan juga diduga itu lahan HGU nya.

Dengan adanya izin IUPHHK-HTI di Estate Nagodang, narasumber menambahkan bahwa ketahuan lokasi tersebut ada manager planning sedang melakukan pemetaan tetapi ditemukan dilokasi pemetaan ada lahan sawit.

Selanjutnya, yang seharusnya lokasi tersebut harus IUPHHK-HTI tetapi kenapa Kholden Silalahi bekerja di Indosawit sekarang yang sebelumnya bekas orang Riau Fiber memiliki lahan 300 Ha dan anehnya ada lagi ditemukan lahan lebih luas lagi dari itu diduga nama Faulina bermain di estate Nagodang. menurut keterangan Sumber yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi Joe Kampe (GP3AK).

Saat awak media menanyakan ke pemasok kayu ekulaptus terkait izin IUPHHK-HTI yang di estate Nagodang yang seharusnya di peruntukan penanaman akasi/Ekulaptus tetapi sebagian sudah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit berkisar 300 - 500 Ha General Manajer PT RAPP, Wan Jack (5/11/2023) menyampaikan "Bukan punya RAPP dan Group Siak raya tu, mmg akasianya masuk ke kita, tapi saya tak ngerti", Katanya.

Di tempat terpisah, Praktisi Hukum Rusdinur SH,. MH mengkritisi terkait dugaan alih fungsi izin yang sudah ada berupa IUPHHK-HTI tersebut maka diatas lahan pemberian izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) tidak boleh ada diluar dari jenis tanaman sesuai izin pengelolaan nya.

Kemudian lanjutnya apabila izin yang diberikan oleh Pihak pemerintah untuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH) berupa Izin IUPHHK-HTI dan kalaulah ada didalam Izin IUPHHK-HTI tidak boleh ada Perkebunan Kelapa Sawit walaupun didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Praktisi Hukum Rusdinur SH,.MH menegaskan untuk segera di kembalikan ke alih fungsi sebelum dan kepada APH segera menindak lanjuti permasalahan alih fungsi didalam pemegang Izin IUPHHK-HTI ada Perkebunan Sawit.

"Disini jelas ada pembiaran dari APH, harusnya ditindak tegas oknum yang telah bermain dalam penyalahgunaan alih fungsi hutan dan segera dipidana tanpa pandang bulu agar menjadi pelajaran bagi para investor yang mempergunakan kebiasaan buruk untuk mencari keuntungan pribadi di dalam Corporate nya." ungkapnya.

Sekali lagi saya tekankan bahwa tindakan yang mempergunakan kesempatan secara melawan hukum  adalah perbuatan yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata, pungkas Rusdinur.

Jika hal tersebut benar, maka hak dari seluruh masyarakat pelalawan untuk mengawal ini sampai tuntas karena hak masyarakat pelalawan ada disana, ungkap Rusdinur SH. MH.

 

(Zal)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar