Hukrim

Kejati Sumbar Menang Praperadilan, Aspidsus Hadiman: Tim Penyidik Segera Rampungkan Berkas Perkara Kasus Dinas Pendidikan

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman SH MH. (Foto Ist)

GARDAPOS.COM, PADANG - Hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A terkait kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat akhirnya memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan tersangka. Demikian keterangan ini disampaikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Hadiman SH MH kepada gardapos, Senin (8/7/2024).

Putusan perkara Pra Peradilan itu tercatat dengan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka Doni Rahmat Samulo.

Sebagaimana penjelasan Hadiman, bahwa dalam gugatan Praperadilan Pemohon meminta tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, atas gugatan Praperadilan tersebut maka hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan pemohon dan menyatakan sah penetapan Tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara "Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021".

Kemudian lanjut Hadiman, saat ini Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Ratmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tegasnya.


(gp1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar