Hukrim

Gelar Rekonstruksi, Penyidik Polres Bengkalis Ungkap Fakta Baru Provokator Kasus Penganiayaan

(Ist).

GARDAPOS.COM, BENGKALIS - Penyidik Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan korban an. Farid, warga Rupat meninggal dunia, pada hari Selasa pagi 1 November 2022, demikian keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Rabu (2/11/2022) kepada wartawan.

Rekonstruksi yang digelar dilokasi kejadian tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Reza, dan dihadiri Kapolres AKBP Indra Wijatmiko, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka, dan Penasehat Hukum korban.

Indra Wijatmiko menyebutkan, ada sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang diperankan oleh para pelaku dan saksi.

Empat belas adegan itu dimulai dari berkumpulnya warga di depan rumah Bhabinkamtibmas membahas keresahan warga yang sering dicuri getah karetnya. Saksi Herizal (yang saat ini telah menjalani hukuman vonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sbg pelaku pencurian getah karet) bersama korban Farid yang memboncengnya diketahui akan lewat menggunakan sepeda motor. Saat lewat warga berusaha mengejar hingga di jembatan mesim terjadilah pemukulan, pelemparan ke arah leher dan kepala yang mengakibatkan saksi Herizal dan korban Farid jatuh. 

Kemudian dari rekonstruksi tersebut lanjut Indra Wijatmiko, terungkap fakta baru. Ternyata saksi Sam alias Gong saat dilokasi kejadian berkata ‘siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi 2 juta!’

Alhasil, tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong ini, yang mana saksi Sam alias Gong mengayunkan kayu ke arah korban.

Nah, berdasarkan fakta baru tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Sam als Gong. 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadapnya,” ungkap Indra Wijatmiko.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkalis juga telah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap tersangka an. Zal sejak 10 Oktober dan tersangka Ism empat hari kemudian.

Tersangka Zal berperan memukul korban menggunakan kayu dan tersangka Ism yang melempar korban hingga jatuh.

"Jelasnya, kasus ini bisa kita ungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapapun yang terlibat, kita tindak tegas," ujar AKBP Indra Wijatmiko.

“Para tersangka kita jerat dengan  Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara".

Pengungkapan kasus ini berawal dari Exaumasi (Autopsi) yang dilakukan tim forensik atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul. Yang kemudian penyidik menetapkan 2 tersangka.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar