Korupsi

Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Ditetapkan Tersangka Oleh Kajati Riau, Formasi Riau: Kasus Lain Mestinya Dikembangkan

Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Tersangka dugaan korupsi jadi tahanan Kejati Riau, Selasa (22/12/2020).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kajati Riau akhirnya menjawab rakyat yang sudah menunggu-nunggu kapan ditetapkannya dugaan kasus korupsi Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya.

Kajati Riau pada Selasa (22/12/2020) telah menetapkan YPJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2014 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, dan telah menjadi tahanan Kejati Riau.

Kasipenkum Kejati Riau, Muspidaun, SH MH terkonfirmasi gardapos.com (22/12) membenarkan bahwa Sekdaprov Riau hari ini telah menjadi tahanan pihak Kejati Riau untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, jelas Muspidaun singkat.

"Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Yan Prana Jaya diduga telah melanggar pasal 2, 3 dan 12 UU Tipikor dengan ancaman seumur hidup," pungkas Muspidaun.

Kemudian menanggapi hal tersebut dari Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH mengatakan "kami beri apresiasi bersyarat untuk Bu Mia Amiati Kajati Riau dalam pengusutan dugaan korupsi, dimana Yan Prana sebagai tersangka."

Kenapa? kasus ini jelas Dr. Mhd Nurul Huda, SH MH mestinya dikembangkan lebih lanjut lagi, serta membuka kembali pengusutan dugaan korupsi jembatan pedamaran di Rohil Rp. 266 miliar, langgam power, dan BUMD Tuah Sekata Pelalawan, pungkas Huda.

"Ya, dimana Rp. 266 miliar itu diduga penganggaran illegal... karena sebelumnya, jembatan pedamaran sudah dianggarkan Rp. 529 miliar..." ungkap Dr. Mhd Nurul Huda, SH MH.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar