Demikian keterangan Zulkardi, Koordum AMPR, bahwa masyarakat diruang publik saat ini patut curiga atas penyidikan kasus tindak pindana korupsi ini yang diduga kuat ada permainan di antara pimpinan daerah dan institusi penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Karna terlihat seperti disusun skenario hingga akhirnya "Masyarakat Lupa" dengan perkara menohok ini sehingga akan berefek kepada kepercayan publik terhadap kinerja lembaga kejaksan yang baru baru ini mendapatkan kepercayan oleh masyarakat Indonesia.
Akibat lambatnya proses penyidikan akhirnya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) kembali mempertanyakan penetapan tersangka kepada Kejati Riau terkait perkara dugaan Tipikor Dana Bansos dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
"Seharusnya Dr Supardi sebagai Kejati Riau saat ini tentulah sangat paham betul terkait permasalahan ini, karena sebelumnya Dr Supardi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejagung yang mendalami perkara ini", ungkap Zulkardi Koordum AMPR, Kamis (13/4/2023) di Pekanbaru.
Bukan hanya mempertanyakan penetapan tersangka Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau juga mengklaim bahwa pihaknya juga turut memberikan beberapa bukti yang menjelaskan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos dan hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
"Kami telah memberikan hasil kajian dan telaah kami sebagai kontrol sosial kepada bapak Dr. Supardi dalam menetapkan tersangka atas perkara Dana Bansos dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019, hasil kajian kami ini mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan nomor : PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021dimana keputusannya ialah agar penyelidikan dapat terus dilanjutkan".
Berdasarkan hasil Kajian AMPR terkait perkara Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos kabupaten Siak Tahun 2014-2019, negara mengalami kerugian sebesar 120 Miliar rupiah paling tidak atas uji petik AMPR ditemukan kerugian negara sebesar 10 - 12 Miliar rupiah atas penyaluran dana bansos dan hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
Kami memulai kajian dari adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak tentang daftar penerimaan Bantuan Sosial, Namun atas SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya Nota dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak kepada Bank BRI Cabang Siak dengan Jumlah yang tidak sesuai atas daftar nama Penerima Bantuan sosial untuk rumah tangga Miskin dan orang tua terlantar.
"Dari Kajian Kami AMPR yang telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, OJK dan BI menemukan bukti bahwasanya terjadi penyimpangan dalam penyaluran melalui transaksi keuangan. Hal ini dibenarkan atas pelaporan PPATK setelah dilakukannya pemeriksaan kembali kepada Pihak Bank BRI selaku Bank penyalur dimana ada ditemukannya transfer yang menjanggal dari Rekening BRI atas nama Bantuan Asistensi sosial milik dinas sosial kabupaten Siak, dimana transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan uraian Transaksi Debit dengan keterangan Remark SAL.PRASKTL IIIV sebesar 551.000.000 dan Masih banyak lagi bukti bukti yang memberatkan adanya penyimpangan sehingga tidak bisa kami sebutkan semuanya untuk saat ini," Ujar Zulkardi
Dengan adanya beberapa bukti kajian AMPR mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000 dimana hal ini dapat memberatkan pertanggungjawaban Syamsuar Sebagai Bupati Siak saat itu, AMPR tidak ingin pada tahun politik (2024) nantinya Gubernur Riau itu malah tersandera dibalik jeruji guna mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai Bupati Kabupaten Siak Tahun 2014 - 2019
"Karena tak ingin Syamsuar tersandera pada tahun politik 2024 mendatang makanya AMPR hari ini mempertanyakan Penetapan tersangka kepada Kejati Riau dalam kewenangannya memberikan kepastian hukum," Pungkasnya.**
(rls AMPR)
Tulis Komentar