Sebagaimana data yang disampaikan kepada gardapos, bahwa pada masa pengawasan melekat 12 Februari s.d 14 Maret 2023 tidak menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur coklit.
Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melakukan pengawasan secara melekat di 118 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Pelalawan pada pelaksanaan
pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama masa Pengawasan Melekat (12-19 Februari 2023) Bawaslu Pelalawan tidak menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur Coklit sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Pantarlih.
Seminggu setelah melakukan pengawasan melekat (waskat), jajaran PKD di seluruh Kelurahan/Desa melakukan uji fakta dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah dengan jumlah minimal 10 KK perhari. Dari uji fakta yang dilakukan mulai dari Tanggal 20 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023, maka dapat disimpulkan:
01. Kecamatan Pangkalan Kerinci, jumlah TPS 229, dan 3582 pemilih telah di uji fakta;
02. Kecamatan Pelalawan, jumlah TPS 50, dan 5263 pemilih telah di uji fakta;
03. Kecamatan Langgam, jumlah TPS 88, dan 5598 pemilih telah di uji fakta;
04. Kecamatan Bandar Sei Kijang, jumlah TPS 51, dan 2849 pemilih telah di uji fakta;
05. Kecamatan Pangkalan Kuras, jumlah TPS 158, dan 9746 pemilih telah di uji fakta;
06. Kecamatan Bandar Petalangan, jumlah TPS 46, dan 6480 pemilih telah di uji fakta;
07. Kecamatan Pangkalan Lesung, jumlah TPS 81, dan 6681 pemilih telah di uji fakta;
08. Kecamatan Bunut, jumlah TPS 44, dan 5449 pemilih telah di uji fakta;
09. Kecamatan Ukui, jumlah TPS 108, dan 6079 pemilih telah di uji fakta;
10. Kecamatan Kerumutan, jumlah TPS 72, dan 5270 pemilih telah di uji fakta;
11. Kecamatan Teluk Meranti, jumlah TPS 50, dan 4732 pemilih telah di uji fakta;
12. Kecamatan Kuala Kampar, jumlah TPS 59, dan 6528 pemilih telah di uji fakta;
Kemudian pada 12 Kecamatan telah diuji fakta dengan kategori sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker, adapun sebelumnya Bawaslu Pelalawan melalui Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Panwaslu Kecamatan Teluk Meranti juga telah memberikan saran perbaikan terhadap beberapa pelanggaran seperti pemilih sudah dicoklit namun belum ditempel stiker, dan rumah pemilih ditempel stiker oleh Pantarlih yang berbeda. Dan saran perbaikan kita diterima dan diperbaiki oleh Jajaran KPU Kabupaten Pelalawan sampai tingkat bawahnya.
Adapun rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di tingkat Kabupaten Pelalawan yaitu 1.665 pemilih dengan kategori pemilih tidak dikenal, 1.748 pemilih dengan kategori pemilih meninggal, 11 pemilih dengan kategori anggota TNI. 12 pemilih dengan kategori anggota Polri, 11 pemilih dengan kategori pemilih bukan penduduk setempat, 15.705 pemilih dengan kategori salah penempatan TPS, 42 pemilih dengan kategori pemilih dibawah umur, dan 137 dengan kategori pemilih pindah domisili.
Berdasarkan hasil data pengawasan terdapat 348 pemilih disabilitas dengan ragam disabilitas seperti Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik Wicara, Disabilitas Sensorik Rungu, dan Disabilitas Sensorik Netra.
Selain itu, selama uji petik masih ditemukan warga yang belum mempunyai KTP-el dengan ini kami berharap kepada Instansi terkait dapat mengatasi permasalahan ini, karena menurut warga yang diuji fakta bahwa untuk membuat KTP-el itu rumit dan memakan waktu yang cukup lama.
Berdasarkan Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu RI sampai tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih sampai tanggal 14 Februari 2024 nanti, adapun patroli ini menyasar kepada pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya. Pada Hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 Bawaslu Pelalawan melakukan patroli pengawasan di PT. Rimbun Sawit Sejahtera yang secara defacto merupakan wilayah Kabupaten Kampar, tetapi secara administrasi KTP-el banyak yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan, adapun hasil patroli kami terdapat 21 KK dengan jumlah pemilih 43 orang ber KTP-el kan Kabupaten Pelalawan, dan pada saat patroli itu belum ada pantarlih yang mencoklit ke Afdeling perumahan PT. RSS tersebut. Setelah itu Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan koordinasi terkait ini ke KPU Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan koordinasi tampal batas antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak yang didatangi langsung oleh Bapak Camat Pangkalan Kerinci dan Bapak Camat Kerinci Kanan serta Coklit Bersama KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Pelalawan, Bawaslu Kbuapetn Pelalawan dan Bawaslu Kabupaten Siak. Hasil koordinasi yaitu bahwa penghulu desa bukit agung berharap kejadian warga yang tinggal di desa bukti agung tetapi ber KTP-el kan desa mekar jaya tidak terjadi lagi pada saat pencoklitan untuk data pemilih pilkada nanti. Pada saat coklit bersama
bapak Camat Pangkalan Kerinci menghimbau warga untuk dapat lebih tertib administrasi.
Demikian penjelasan Ketua Bawaslu Pelalawan beserta jajaran dalam paparannya pada konferensi pers (15/3) bersama puluhan awak media yang bertugas di Kabupaten Pelalawan.[]
Tulis Komentar